Cara Lapor Masalah BSU Kemendikbud ke Link Ini dan Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Cair

- 24 November 2020, 15:23 WIB
Kemendikbud pastikan penyaluran dana BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, calon penerima tak perlu buat rekening baru cukup bawa dokumen dan akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Kemendikbud pastikan penyaluran dana BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, calon penerima tak perlu buat rekening baru cukup bawa dokumen dan akses info.gtk.kemdikbud.go.id /Dok. Kemendikbud

BERITA DIY - Kemendikbud mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS mulai disalurkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar melalui siaran persnya. Adapun anggaran yang disalurkan mencapai Rp 3,6 triliun. 

Dia menjelaskan BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.

Baca Juga: Alasan Tak Lolos Bantuan UMKM, Cek Syarat BLT dan Cara Daftar Banpres ke Kantor Ini Agar BPUM Cair

Kahar menyebut dampak pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer. Besaran BSU tersebut yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu per KK Pakai NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang dia.

Baca Juga: Kapan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka di www.prakerja.go.id? Simak Bocorannya Di Sini

Jika menemui kendala, tenaga maupun guru honorer bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, laporan permasalahan juga bisa disampaikan melalui portal kemdikbud.lapor.go.id dan ult.kemdikbud.go.id.

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x