Catat! Bantuan Subsidi Upah Termin 2 Sudah Cair, Begini Mekanisme Pencairannya

16 November 2020, 14:25 WIB
Mentri Ketenagakerjaan RI /Twitter.com/@KemnakerRI

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin 2 sudah cair. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk termin kedua.

Dikutip dari akun Twitter resmi @KemnakerRI, penjelasan mengenai mekanisme penerimaan bantuan ini sama dengan periode sebelumnya.

Baca Juga: Komisaris PT Pelni Laporkan FPI dan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya Melalui Cuitan Twitter

Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK Non PKH di dtks.kemensos.go.id, Catat Syarat Dapat Bantuan Ini

Baca Juga: Gawat! 152 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Dicoret dari Daftar BSU BPJS Tahap 2, Cek Namamu Link Ini

"Penyaluran BSU termin kedua dilakukan secara bertahap," ungkap Menaker Ida Fauziyah.

UPDATE: Yang Tanya Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Hari Ini Cair ke 8 Juta Pekerja

Dirinya mengungkapkan untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran, penyaluran bantuan ini tetap melalui prosedur, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja agar Tidak Diblokir, Uang Rp 2,55 juta CAIR

Baca Juga: Gawat! 152 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Dicoret dari Daftar BSU BPJS Tahap 2, Cek Namamu Link Ini

Adapun mekanisme pencairanya sebagai berikut:

1. Bantuan akan diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

2. Selanjutnya dana bantuan akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan melalui masing-masing rekening penerima, (baik rekening Himbara maupun non-Himbara).

Bank Himbara yang dimaksud diantaranya, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Berikut persyaratan yang berhak menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU):

UPDATE: Yang Tanya Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Hari Ini Cair ke 8 Juta Pekerja

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Daftar Ke Kantor Ini BPUM BRI Cair

1. WNI.

2. Pekerja penerima upah.

3. Tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2020.

4. gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah 5 juta.

5. Memiliki rekening aktif.

Bantuan ini diperuntukan untuk membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler