Cara Daftar BLT Banpres UMKM agar Dapat SMS BPUM BRI dan NIK KTP Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

13 November 2020, 06:41 WIB
Ilustrasi pendaftaran Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM. Cek penerima di eforom.bri.co.id/bpum // Yoga Aditya/Aksara Jabar

BERITA DIY - Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan BLT Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 kemudian menerima SMS dari BRI INFO dan nomor eKTP (NIK KTP) terdaftar di link formulir online (eform.bri.co.id/bpum) masih bisa daftar hingga akhir bulan November 2020 ini.

Pendaftaran masih bisa dilakukan selama kuota masih mencukupi. Sebagaimana diketahui, sebelumnya bantuan ini hanya menyasar 9 juta pelaku UMKM namun kemudian ditambah 3 juta penerima lagi.

Pencairan bantuan di tahap 1 sudah mulai dilakukan sejak bulan Oktober lalu sedangkan penyaluran di tahap 2 rencananya hingga akhir bulan Desember 2020 ini.

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan secara gratis oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, bukan dana pinjaman, dan tidak ada potongan biaya apapun ketika pencairan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Ditransfer, Cek Nama Karyawan di Link Ini

Baca Juga: Cek Bansos BST di dtks.kemensos.go.id Pakai KTP, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, beberapa daerah akan digenjot penyerapannya agar bisa disalurkan lebih banyak.

Beberapa daerah dengan seapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini ada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro atau BPUM dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Cair Lagi ke 2,7 Juta Karyawan, Cek Rekening dan Namamu di Link Ini

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu per KK, Cek di dtks.kemensos.go.id Bulan Ini Cair

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu per KK Non PKH di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu per KK, Cek di dtks.kemensos.go.id Bulan Ini Cair

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM yang bisa daftar k elembaga pengusul tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warna Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR

Selain itu, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Cair Tapi Jumlah Karyawan Lebih Sedikit, Cek Namamu di Link Ini

Pelaku UMKM yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, penerima akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Kemudian bisa cek atau konfirmasi, seperti di bank BRI melalui formulir online di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima BLT Banpres UMKM di link eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP

Pelaku UMKM kemudian mencairkan bantuannya di bank penyalur. Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening bisa datang ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening sehingga Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang namanya sudah meninggal makan bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler