Hari Ini Terakhir! Kartu Prakerja Dijamin Dicabut jika Tidak Beli Pelatihan bagi Gelombang 8

15 Oktober 2020, 08:11 WIB
Batas waktu pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 8 adalah hari ini. Segera daftar agar tidak dicabut dan insentif bisa cair. /prakerja.go.id

BERITA DIY - Batas waktu pendaftaran pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 8 adalah hari ini, Kamis 15 Oktober 2020. Penerima diharuskan mendaftar pelatihan agar kepesertaannya tidak dicabut seperti 310.212 penerima di gelombang 1-7.

Sebanyak 310.212 penerima Kartu Prakerja gelombang 1 hingga gelombang 7 dicabut kepesertaannya karena tidak menggunakan saldo Rp 1 juta yang diberikan untuk membeli pelatihan pertama dalam waktu yang ditentukan.

Sesuai Permenko nomor 11 tahun 2020, penerima yang tidak melakukan pembelian pelatihan hingga batas waktu yang ditentukan, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: Mau Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Bawa KTP dan SKU ke Kantor Ini, Lengkapi Syaratnya

Secara otomatis, peserta yang akunnya tidak makan dijamin tidak akan mendapatkan insentif, kecuali dipulihkan akunnya oleh panitia Prakerja.

Direktur Eksekutif PMO Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan sebanyak 310.212 akun prakerja dipulihkan.

"Kami dari pelaksana menunggu arahan dari komite berapa banyak dari 310.212 orang ini yang akan dipulihkan dan menjadi peserta kartu prakerja di gelombang 11. Jadi kami masih menunggu keputusan," kata Denni dalam webinar Kartu Prakerja, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair ke 11,9 Juta Karyawan, Belum Ditransfer? Lapor dan Cek di Sini

Baca Juga: Gawat! BLT Subsidi Gaji BPJS Dijamin Gagal Ditransfer ke Rekening Bank Ini, Lakukan Ini agar Cair

Sebagaimana diketahui, pendaftar Kartu Prakerja yang lolos seleksi mendapatkan SMS notifikasi kelulusan, sedangkan yang gagal lolos bisa mendaftar lagi ke gelombang selanjutnya.

Pendaftar yang lolos wajib membeli pelatihan pertama dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak dinyatakan menerima Kartu Prakerja.

Penerima Kartu Prakerja gelombang 8 masih mempunyai waktu hingga hari ini untuk  membeli pelatihan pertama yang tersedia.

Sebagai informasi, insentif hanya akan diberikan setelah mengikuti pelatihan, serta memberikan review dan penilaian kepada lembaga pelatihan.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Tahap 2 Rp 2,4 Juta Cair Pekan Ini, Buruan Daftar Kuota Ditambah 3 Juta

Adapun insentif yang akan diberikan kepada penerima Kartu Prakerja rinciannya sebagai berikut:

1. Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta

2. Insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan

3. Insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei atau total Rp 150.000 per peserta.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler