SELAMAT! NIK KTP Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Rp3 Juta dari Pemerintah, Bukan Bantuan BSU 2024

19 Juni 2024, 12:40 WIB
Ilustrasi - NIK KTP yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id dapat saldo dana hingga Rp3 juta, bukan BSU 2024. /Pixabay.com/@EmAji

BERITA DIY - Selamat! NIK KTP warga yang terdaftar di sini berhak menerima saldo dana Rp3 juta dari pemerintah, namun bukan bantuan dari BSU Ketenagakerjaan 2024.

Pada bulan Juni 2024, Anda bisa mendapatkan saldo dana bantuan hingga Rp3 juta jika Anda termasuk dalam kelompok penerima NIK KTP.

Adapun dana bantuan sosial pemerintah tersebut memberikan bantuan tahunan untuk bayi usia 0 sampai 6 bulan, ibu hamil dan masa nifas.

Dari keterangan tersebut, terlihat jelas bahwa dukungan dana tersebut bukan berasal dari BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.

Baca Juga: Pemilik Kartu PKH 2024 Siap-siap Uang Bantuan Cair Hari Ini Jika Nama Muncul di Link Ini Ada BLT Rp 600 Ribu

Lebih jelasnya, dukungan saldo Rp3 juta ini berasal dari PKH yang saat ini sudah memasuki tahap kedua.

Pada setiap tahapannya, penerima manfaat kategori ibu hamil mendapat dana bantuan sosial sebesar Rp750 ribu dari pemerintah.

Dana bansos PKH tersebut akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bank Himbara atau kantor POS terdekat.

Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa dana kesejahteraan sosial pemerintah sebesar Rp 3 juta tidak akan disalurkan melalui dompet digital.

Baca Juga: Tak Terima Pencairan PIP Juni 2024, Siswa dengan KK Begini Dapat BLT hingga 500 Ribu, Cek PKH di SINI

Adapun besaran dana yang diterima setiap kategori tersebut adalah sebagai berikut:

1. Siswa SD Rp225 ribu setiap tahap atau Rp900 ribu per tahun.

2. Siswa SMP Rp375 ribu setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahun.

3. Siswa SMA Rp500 ribu setiap tahap atau Rp2 juta per tahun.

4. Penyandang disabilitas berat Rp600 ribu setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

5. Lansia dengan usia di atas 70 tahun Rp600 ribu setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Adapun Bansos PKH diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar dalam keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca Juga: BLT BSU Kemnaker 2024 Kapan Cair? Klaim Rp 700 Ribu Gratis Lewat Program Pemerintah yang Dibuka 21 Juni 2024

Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH

Jika Anda belum menerima Bansos PKH Tahap II, Anda dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos dengan panduan sebagai berikut:

1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi informasi wilayah tempat tinggal mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.

3. Masukkan nama sesuai KTP.

4. Klik tombol "Cari Data".

5. Sistem akan menampilkan nama dan status penerima Bansos PKH.

Itulah informasi untuk NIK KTP yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id dapat saldo dana hingga Rp3 juta, bukan bantuan BSU 2024.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler