BERITA DIY - Simak besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan setelah naik 8 persen. Bagi pendaftar CPNS 2023 bisa intip besaran gaji di artikel ini.
Gaji PNS 2024 diputuskan naik 8 persen oleh Presiden Jokowi, setelah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut akan berlaku pada 2024. Jadi, bagi pendaftar CPNS 2023, bisa cek daftar gaji PNS 2024 di sini sebagai gambaran.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini terbagi menjadi empat golongan. Gaji yang diterima setiap golongan berbeda-beda.
Nah, berikut daftar perkiraan besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan setelah naik 8 persen dari gaji PNS 2023:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 akan naik jadi Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 akan naik jadi Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 akan naik jadi Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 akan naik jadi Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Baca Juga: Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Persen? Segini Daftar Besaran Gaji yang Berlaku 2023
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 akan naik jadi Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 akan naik jadi Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 akan naik jadi Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 akan naik jadi Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 akan naik jadi Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 akan naik jadi Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 akan naik jadi Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 akan naik jadi Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Bulan Agustus 2023 PDF dalam Pidato Presiden, Segini Besarannya Menurut Golongan
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 akan naik jadi Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 akan naik jadi Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 akan naik jadi Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 akan naik jadi Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 akan naik jadi Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.
Perlu diketahui, bagi lulusan SMA hingga D3 yang lolos CPNS 2023 akan masuk pada golongan II. Sementara pendaftar CPNS 2023 lulusan S1 akan masuk golongan III.
Demikian daftar perkiraan besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan setelah naik 8 persen, bisa jadi patokan pendaftar CPNS 2023.***