Selamat UMKM Pemilik KTP Ini Dapat BLT Rp 600 Ribu 4 Kali Usai Daftar di Sini, Bukan Eform BPUM BRI 2023

16 Oktober 2023, 10:52 WIB
Selamat UMKM pemilik KTP ini dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali usai daftar di link ini tanpa cek penerima di Eform BPUM BRI 2023 eform.bri.co.id. /Pixabay/IqbalStock

BERITA DIY - Selamat UMKM pemilik KTP ini dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali usai daftar di link di bawah ini, bukan Eform BPUM BRI 2023 eform.bri.co.id.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah tidak cair lagi pada tahun 2023 ini. Meskipun demikian, UMKM masih bisa dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali dari program lain.

BLT Rp 600 ribu 4 kali ini diberikan kepada pelaku UMKM pemilik KTP yang memenuhi syarat dan bukan berasal dari program BPUM.

Sehingga UMKM pemilik KTP sudah tidak perlu lagi cek penerima bantuan ini melalui Eform BPUM BRI 2023 di link eform.bri.co.id.

Baca Juga: BLT 700 Ribu untuk UMKM Cair Oktober 2023, Daftar di Sini Tanpa Cek Penerima BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id

BLT Rp 600 ribu 4 kali ini diberikan sepanjang tahun, yakni setiap tiga bulan sekali, sehingga UMKM akan dapat total bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Lantas, bagaimana cara dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali ini, apa saja syaratnya, bagaimana cara cek cek online daftar penerima?

BLT Rp 600 ribu 4 kali ini diberikan oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai kepada UMKM pemilik KTP yang memenuhi syarat, melalui lembaga keuangan berikut ini:

  • BNI
  • BTN
  • BRI
  • Bank Mandiri
  • Kantor Pos

Bantuan ini sebenarnya tidak hanya diberikan kepada pelaku UMKM saja, melainkan masyarakat umum dan pemilik KTP yang memenuhi syarat, dengan tujuan utama untuk mengentaskan kemiskinan.

Baca Juga: Selamat Pemilik Nomor KTP Ini Dapat Uang Rp 3 Juta Tanpa Cek Penerima BLT Banpres UMKM di Eform BPUM BRI 2023

Cara untuk mengentaskan kemiskinan tersebut yakni dengan memberikan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial yang berkualitas.

Berikut syarat UMKM pemilik KTP yang bisa dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali dari pemerintah, tanpa perlu cek Eform BPUM BRI 2023 eform.bri.co.id:

  1. UMKM pemilik KTP yang sedang hamil/menyusui atau punya anak balita
  2. UMKM pemilik KTP yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
  3. UMKM pemilik KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. UMKM pemilik KTP yang tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri
  5. UMKM pemilik KTP yang belum pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah

UMKM pemilik KTP yang memenuhi 5 syarat di atas bisa daftar Bansos PKH untuk dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali untuk kategori penerima dari golongan ibu hamil/menyusui dan anak balita.

Baca Juga: Alhamdulillah UMKM Ditransfer Uang 3 Juta jika Punya 3 Tanda Ini, Tak Perlu Cek BPUM di Eform BRI 2023

Sebenarnya Bansos PKH ini tidak hanya diberikan untuk golongan tersebut saja, melainkan golongan lain juga, namun dengan nominal yang berbeda.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk daftar Bansos PKH, baik online maupun offline, untuk dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali tanpa Eform BPUM BRI 2023 efrorm.bri.co.id:

1. daftar online ke Aplikasi Cek Bansos Kemensos

2. daftar online via link DTKS yang disediakan pemerintah daerah setempat

3. mengajukan diri ke kantor kepala desa/kelurahan

Cara cek penerima BLT Rp 600 ribu 4 kali ini juga bukan melalui Eform BPUM BRI 2023, namun via Aplikasi Cek Bansos maupun link cekbansos.kemensos.go.id.

Itulah UMKM pemilik KTP yang dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali usai daftar Bansos PKH tanpa cek penerima di Eform BPUM BRI 2023 eform.bri.co.id.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler