Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 2023, Ini Langkah Verifikasi Ulang dan Cara Cek Status Penerimaan Bantuan

11 Oktober 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi - Kriterias penerima KJP Plus Tahap 2 2023, langkah verifikasi ulang dan cara cek status penerimaan bantuan. /pixabay/stokpic

BERITA DIY - Simak kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 2023 lengkap dengan langkah verifikasi ulang dan cara cek status penerimaan bantuan, berikut ini.

Bantuan pendidikan bagi anak sekolah di DKI Jakarta melalui program KJP Plus 2023 akan segera disalurkan untuk tahap 2 penyaluran.

Saat ini tengah berlangsung proses verifikasi dan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan setelah itu barulah penerima ditetapkan melalui SK Gubernur.

Selama proses ini, masyarakat khususnya para orang tua dan wali siswa bertanya-tanya apa saja kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 yang bisa dapat bantuan pendidikan.

Baca Juga: Siswa KIP PIP Kemdikbud 2023 Lakukan Ini Bisa Cair Lagi Rp1 Juta Oktober, CEK NIK NISN KE SINI dan Jadwal Cair

Sebagai informasi, KJP Plus atau program Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dari dana APBD.

Siswa yang berhak mendapatkan bantuan dana KJP Plus ini adalah siswa dari jenjang SD, SMP dan SMA dengan nominal bantuan yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan.

Dana bantuan KJP Plus Tahap 2 2023 nantinya akan diberikan kepada siswa yang terdaftar sebagai penerima melalui rekening bank DKI Jakarta secara rutin setiap bulannya.

Berikut kriteria, cara cek penerima dan langkah verifikasi calonn penerima KJP Plus 2023, selengkapnya.

Baca Juga: BLT Rp 3 Juta untuk UMKM Oktober, Daftar Pakai KTP Bukan di BPUM dan Eform BRI eform.bri.co.id

Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 2023

Adapun kriteria siswa yang berhak menerima KJP Plus adalah memenuhi syarat sebagai berikut.

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterngan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah Verifikasi Ulang KJP Plus Tahap 2 2023

Berikut langkah dan mekanisme verifikasi ulang calon penerima KJP Plus Tahap 2 2023 dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, selengkapnya.

  • 8-10 September 2023: Pemadanan Data
  • 11-12 September 2023: Mutasi data calon penerima
  • 11-25 September 2023: Verifikasi ulang calon penerima
  • 9-13 Oktober 2023: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
  • 16-17 Oktober 2023: Verifikasi dan persetujuan kepala Dinas Pendidikan
  • 18-31 Oktober 2023: Penetapan penerima melalui Surat Keputusan Gubernur

Baca Juga: HORE Pemilik KTP Ini Dapat Pinjaman Online BRI Rp 25 Juta Tanpa Jaminan, Ini Syarat dan Link Simulasi

Cara Cek Status Penerimaan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2023

Berikut cara cek status penerimaan bantuan KJP Plus tahap 2 2023 dengan input NIK KK atau KTP ke link kjp.jakarta.go.id, selengkapnya.

  • Buka laman kjp.jakarta.go.id
  • Pilih menu Periksaa Status Penerimaan KJP
  • Masukkan NIK KTP anak sekolah
  • Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran
  • Klik Cek dan tunggu hingga pengumuman hasil muncul

Demikian informasi kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 2023, langkah verifikasi ulang dan cara cek status penerimaan bantuan.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler