BERITA DIY - Selamat bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp6 juta akan cair ke pelaku UMKM kategori tertentu. Cek syarat dan cara untuk menjadi peneirma bantuan berikut ini.
Bantuan untuk pelaku UMKM merupakan salah satu jenis bantuan yang terus dinantikan oleh pelaku UMKM. Terlebih setelah pada masa pandemi Covid, pelaku UMKKM mendapatkan suntikan dana.
Nominal bantuan baik kecil seperti Rp600 ribu atau bahkan Rp100 juta tentunya akan sangat membantu pelaku UMKM dalam menjalankan usaha yang dimilikinya.
Namun sayangnya untuk tahun 2023 ini, Kementerian Koperasi dan UKM tidak lagi memberikan bantuan untuk pelaku UMKM dalam bentuk BLT atau dana hibah.
Sementara melalui Dinas Koperasi dan UKM di daerah juga belum diketahui apakah ada dana bantuan untuk pelaku UMKM yang bisa diterima pada tahun 2023 ini.
Pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal sebenarnya bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke bank. Namun jika dirasa keberatan dengan angsuran tiap bulan dan bunga pinjaman, KUR tentu bukanlah solusi.
Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya untuk menghidupkan ekosistem usah amikro di Indonesia, salah satunya melalui program PENA 2023.
PENA Kemensos merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.
Program ini ditujukan kepada KPM atau keluarga miskin yang mau dan telah merintis usaha kecil untuk kemudian mendapatkan bantuan UMKM dari Kemensos.
Namun tentunya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan PENA 2023 sebesar Rp6 juta ini. Cek syarat daftar bantuan UMKM berikut ini.
- Calon Penerima adalah terdaftar sebaai penerima bansos aktif
- Calon penerima memiliki rintisan usaha ataupun rencana pembuatan usaha
- Pendaftar setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA
- Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga
- Diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun
- Diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021
Perlu diingat bahwa bantuan Rp6 juta ini hanya akan diberikan kepada masyarakat, pelaku UMKM kategori keluarga miskin atau terdaftar di DTKS Kemensos.
Selain itu, jika menerima bantuan ini maka KPM bersedia graduasi atau dicabut kepesertaannya sebagai penerima bansos PKH dan bansos lain dari Kemensos.
Untuk cara daftar KPM bisa melakukan pendaftaran melalui pendamping PKH masing-masing. Nantinya pendamping PKH akan mengajukan daftar calon penerima ke Kementerian Sosial.
Setelah terdaftar sebagai penerima PENA, KPM atau pelaku UMKM akan didampingi oleh pendamping PKH untuk mencairkan dan membelanjakan kebutuhan usaha baik berupa perlengkapan maupun peralatan.
Demikian informasi pelaku UMKM katgeori tertentu bisa dapat BLT Rp6 juta lengkap dengan cara dan syarat daftar.***