BERITA DIY - Selamat! Bantuan untuk UMKM Rp6 juta bakal cair ke pemilik KTP berikut ini, bukan dari program BPUM 2023 atau BLT UMKM 2023 di link eform.bri.co.id. Cek syarat dan cara daftar di sini.
Masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM atau yang baru ingin memulai usaha, bisa mendapatkan bantuan hingga Rp6 juta.
Bantuan untuk UMKM sebesar Rp6 juta ini bukan berasal dari program BLT UMKM atau BPUM 2023 serta bukan pula berasal dari pengajuran KUR di bank himbara.
Melainkan melalui program PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara dari Kemensos. Apa itu program PENA Kemensos tersebut? Bagaimana cara dan syarat daftar jadi penerima bantuan? Berikut informasi lengkapnya.
Dilansir dari laman kemensos.go.id, program PENA merupakan program pemberdayaan penerima manfaat (PM) yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.
Program PENA ini diadopasi dari program Pahlawan Ekonomi semasa Menteri Sosial Tri Rismaharini menjabat sebagai Walikota Surabaya. Bantuan PENA ini diberikan kepada KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos untuk membangun UMKM.
Tujuan adalah meningkatkan pendapatan KPM melalui usaha berkelanjutan hingga mewujudkan kemandirian serta memutus mata rantai kemiskinan.
Besaran bantuan yang akan diterima oleh KPM yang mendapatkan bantuan program PENA ini adalah sebesar Rp6 juta per KPM.
Bantuan tersebut dapat digunakan untuk mendukung penguatan usaha dan penguatan produksi. Sebagai contoh, Siti Hotijah, salah seorang warga Bantul Yogyakarta memanfaatkan bansos sebesar Rp5,5 untuk barang atau alat dan Rp500 ribu untuk bahan.
“Barangnya, dapat etalase sama meja untuk warung kelontong. Terus, dapat kompor buat masak sama perkakas (perlengkapan) untuk satenya. Sedangkan, yang Rp500 ribu, dibelanjakan buat bahan sembako. Semuanya sudah saya terima sebelum malam tahun baru,” kata Siti Hotijah pada 7 Februari 2023 dikutip dari laman Kemensos.
Perlu diketahui bahwa jika KPM dalam DTKS Kemensos mendapatkan bantuan PENA maka akan mundur dari penerima bansos PKH.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan PENA ini, yaitu sebagai berikut.
Syarat dan Kriteria Penerima PENA untuk Bantuan UMKM
Berikut syarat dan kriteria KPM yang bisa mendapatkan bantuan UMKM dari program PENA, selengkapnya.
- Penerima bansos aktif
- Setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA
- Diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun
- Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga
- Memiliki rintisan usaha ataupun rencana pembuatan usaha.
- Diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021
Bagi KPM yang ingin mendapatkan uang Rp6 juta dari program PENA untuk keberlangsungan usaha atau UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui pendamping PKH masing-masing.
Demikian informasi Bantuan untuk UMKM Rp6 juta bakal cair ke pemilik KTP berikut ini, bukan dari program BPUM 2023 atau BLT UMKM 2023 di link eform.bri.co.id, syarat dan cara daftar.***