Daftarnya di SINI, UMKM Bisa Dapat Uang Rp 3 Juta dari Pemerintah, Begini Ketentuannya

27 Mei 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi - Daftarnya ada di sini, UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah. Simak ketentuannya di ulasan ini. /Tangkap layar Laman Bansos Banda Aceh

BERITA DIY - Daftarnya ada di sini, UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah. Simak ketentuannya dalam ulasan berikut.

Pemerintah di tahun 2023 ini memang sudah tidak lagi memberikan BLT UMKM atau BPUM sebagai bantuan pandemi Covid-19.

Sebab, UMKM saat ini sudah dinilai pulih dan bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Namun jangan salah karena ada bantuan lain yang bisa didapat UMKM.

Pemerintah memberikan uang bantuan dengan nominal beragam, salah satunya Rp 3 juta, yang bisa didapatkan pelaku UMKM.

Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta Didapat UMKM Jika Memenuhi 5 Syarat Ini, Daftarnya Bukan di BPUM Eform BRI dan BNI

Uang Rp 3 juta dari pemerintah ini bisa didapatkan melalui Program Keluarga Harapan alias PKH yang dijalankan oleh Kementerian Sosial.

Pemerintah memberikan bantuan PKH untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia, termasuk kepada keluarga dari pelaku UMKM.

 

Namun tidak semua pelaku UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta bantuan dari pemerintah. Ketentuan yang bisa dapat bantuan tersebut antara lain:

WNI; tergolong miskin atau rentan miskin; bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri; serta terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.

Baca Juga: Ditutup HARI INI! UMKM yang Ingin Dapat BLT Rp 700 Ribu Daftar di Web Resmi Berikut, Cuma Modal KTP

Bagi UMKM yang memenuhi ketentuan bisa cek benar termasuk penerima bantuan uang dari pemerintah secara online dengan cara berikut:

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP

- Input kode verifikasi yang tertera di layar

- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan ini

Baca Juga: Akhirnya, UMKM Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Daftarnya di SINI

Perlu dipahami bantuan PKH tidak seperti BPUM yang sama rata. Pemerintah memberikan bantuan berdasarkan kategori yang ada di dalam keluarga tersebut.

Artinya bantuan disesuaikan dengan kondisi keluarga penerima PKH. Kategori yang dimaksud adalah:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Cair ke UMKM yang Terdaftar di SINI, Tanpa Cek NIK KTP di Link BPUM eform.bri.co.id

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 225 ribu per tahapan.

7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 225 ribu per tahapan.

Setiap keluarga bisa mencakup 4 kategori, dengan maksimal BLT Rp 10,8 juta. Nantinya bantuan disalurkan 4 tahapan dalam setahun.

Baca Juga: Siapkan KTP, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu Resmi 2023 Setelah Lakukan INI, Bukan BPUM eform.bri.co.id

Tahap 1 Januari, Februari dan Maret; tahap 2 April, Mei dan Juni; tahap 3 Juli, Agustus dan September; serta tahap 4 Oktober, November dan Desember.

Pencairan uang bantuan pemerintah yang bisa didapatkan juga oleh pelaku UMKM ini langsung ke rekening penerima. Tapi, ada juga yang melalui Kantor Pos.

Demikian informasi UMKM bisa dapat uang Rp 3 juta dari pemerintah melalui PKH dan ketentuannya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler