Debitur Gagal Bayar Pinjol Wajib Tahu Ini agar DC Tidak Teror Kontak atau ke Rumah Tagih Utang, Resmi dari OJK

28 Maret 2023, 13:05 WIB
Para galbay atau gagal bayar pinjol wajib tahu ini agar DC tidak teror kontak atau ke rumah tagih utang resmi dari OJK. /Ilustrasi PIXABAY/HolgersFotografie

BERITA DIY- Cek informasi untuk para debitur galbay atau gagal bayar pinjol yang wajib tahu ini agar DC tidak teror kontak atau ke rumah tagih utang, resmi dari OJK.

Semua orang pasti takut dikejar oleh debt collector atau DC pinjol karena bisa menjatuhkan harkat dan martabat, terlebih jika DC itu berturut-turut ke rumah untuk menagih utang pinjaman online.

Jika tidak ingin hal itu terjadi para gagal bayar pinjol harus mengetahui kiat-kiat agar DC tidak teror kontak atau ke rumah resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Apalagi bagi nasabah yang terjerat pinjol legal maupun ilegal, ada solusi yang harus anda ketahui untuk menghindari risiko-risiko gagal bayar pinjol.

Baca Juga: Daftar 100 Pinjol Legal Terbaru 2023 Izin OJK dan Cara Bedakan Pinjol Resmi dan Ilegal Agar BI Checking Aman

Pinjaman online memang sedang marak saat ini karena pengunaannya yang mudah cukup foto KTP melalui aplikasi yang telah di download.

Namun jangan tergiur dengan kemudahannya, karena pinjol sebaiknya dihindari jika tidak dalam kondisi yang terdesak, lebih baik meminjam ke kaluarga terdekat yang dipercayai dari pada harus terjerat pinjol.

Terlebih jika Anda menggunakan pinjaman online ilegal yang tidak berizin dari OJK, karena kalau ada sesuatu yang terjadi seperti DC teror berlebihan, maka Anda tidak bisa mengadukan hal tersebut ke OJK.

Jika tetap ingin menggunakan pinjol maka gunakalah pinjaman online yang sudah berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar DC tetap di bawah pengawasan pemerintah.

Baca Juga: Begini Seharusnya DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah usai Galbay Menurut Aturan Resmi dari OJK

Nasabah yang saat ini sudah terlanjur menggunakan pinjol dan dalam kondisi gagal bayar tidak sesuai tenggat yang telah ditentukan, ketahui cara hindari DC di bawah ini:

1. Usahakan segera bayar utang usai galbay

Kewajiban nasabah adalah membayarkan utang dari uang yang telah berhasil dinikmati dari pinjaman online. Jika terjadi galbay, maka langkah tepat yang harus dilakukan adalah tidak menunggu waktu berlama-lama untuk membayar.

Artinya jika Anda sudah telah dalam 1 hingga 3 hari, sebaiknya di hari ke empat Anda sudah membayar pinjol beserta dengan bunganya, agar DC berhenti teror ke rumah.

2. Mewaspadai DC pinjol yang tidak resmi

Para gagal bayar pinjol legal harus selalu mewaspadai DC yang datang ke rumah adalah debt collector resmi dari pinjol legal yang digunakan.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Terbaru 2023 OJK serta Link Pinjam, BI Checking Aman dan DC Tidak Teror Asal Lakukan Ini

Karena sekarang maraknya penipuan DC berkedok tagih utang padahal tidak memiliki identitas resmi, hal itu patut diwaspadai oleh pengguna pinjol.

Oleh karena itu, Anda wajib menanyakan terlebih dahulu kepada DC perihal identitas serta surat-surat penagihan dari aplikasi pinjol.

3. Meminta keringanan

Poin ketiga ini memang terdengar tidak asing, tapi cara ini ampuh untuk menghentikan teror DC usai galbay dan tidak datang lagi ke rumah.

Namun biasanyam ada persyaratan yang harus dilakukan oleh pengguna pinjol sebelum DC memberi waktu tenggat tambahan.

Baca Juga: Bahaya Gagal Bayar Pinjol: Tidak Hanya Diteror DC atau Nodai BI Checking di OJK, Ternyata Ada Risiko Besar Ini

4. Tidak memblokir kartu HP

Nasabah galbay sebaiknya jangan memblokir kartu HP, karena cara ini akan mempersulit Anda. Debt collector akan tetap ke rumah jika Anda galbay dalam waktu yang lama, malah ia akan menyelidiki data Anda yang lain agar pengguna pinjol bisa dihubungi.

Apabila DC menelpon ke kontak HP, alangkah baiknya tetap diangkat dengan sopan sambil mengutarakan alasan gagal bayar, nantinya DC pinjol legal akan mencari solusi dan tidak teror ke rumah.

Itulah penjelasan bagi para galbay atau gagal bayar pinjol yang wajib tahu ini agar DC tidak teror kontak atau ke rumah tagih utang resmi dari OJK.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler