BERITA DIY - BLT Rp 2,4 juta cair 2023 ke karyawan ini tanpa cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan. Cek namamu di link di bawah ini.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah pernah diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
Besaran uang atau BLT yang diterima karyawan dari program BSU 2020 adalah Rp 2,4 juta, kemudian menjadi setengahnya atau Rp1,2 juta pada 2021, dan Rp600 ribu pada tahun 2022.
Proses pengecekan daftar penerima BSU bisa dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan dan Kemnaker di kemnaker.go.id.
Sayangnya, program BLT ini sudah tidak dilanjutkan pada tahun 2023 ini. Sehingga karyawan tidak perlu lagi cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun demikian, karyawan yang tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah, namun tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin, masih memiliki kesempatan untuk dapat BLT.
Salah satunya adalah melalui program keluarga harapan atau PKH 2023 yang diberikan kepada lansia, penyandang difabilitas berat, ibu hamil, balita, dan anak sekolah.
Besaran bantuan atau BLT yang diberikan oleh pemerintah kepada masing-masing kategori penerima berbeda, mulai dari Rp 900 ribu per tahun hingga Rp 3 juta per tahun.
Karyawan bisa dapat BLT Rp 2,4 juta dari program PKH 2023, jika masuk kategori penerima penyandang difabilitas berat dan lansia.
Karyawan penyandang difabilitas berat yang belum pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah memiliki kesempatan untuk dapat BLT Rp 2,4 juta pada tahun 2023, tanpa harus cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan.
PKH 2023 ini cair secara bertahap, setiap tiga bulan sekali pada tahun 2023, atau selama empat tahap atau menyesuaikan dengan kesiapan penyaluran dari pemerintah.
Sehingga karyawan penyandang difabilitas berat yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini akan dapat BLT Rp 600 ribu di triwulan pertama tahun ini.
Berikut syarat karyawan bisa dapat BLT Rp 2,4 juta dari program PKH 2023:
- Penyandang difabilitas berat atau lansia
- Tergolong warga miskin atau rentan miskin
- Tidak dapat bantuan lain dari pemerintah
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat atau karyawan di atas yang tidak terdaftar di DTKS bisa mengajukan diri secara mandiri melalui Kantor Kelurahan dengan bertemu kepala desa dan membawa KTP dan KK.
Karyawan juga bisa mendaftar online menggunakan HP melalui Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bisa diunduh di Google Play Store oleh pengguna HP Android.
Setelah itu, jika karyawan sudah terdaftar sebagai penerima PKH 2023, maka nama mereka bisa dilihat di link cekbansos.kemensos.go.id.
Proses pengecekan daftar penerima PKH 2023 tidak melalui link Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan, namun di link cekbansos.kemensos.go.id dari Kemensos.
Berikut cara cek penerima PKH 2023 bagi karyawan penyandang disabilitas yang bisa dapat BLT Rp 2,4 juta tanpa terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
3. Masukkan nama lengkap
4. Masukkan kode huruf yang muncul di layar
5. Klik "Cari Data"
6. Setelah itu akan muncul apakah karyawan terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
Link cekbansos.kemensos.go.id ini menampilkan sejumlah informasi penting terkait dengan program BLT dari Kemensos, di antaranya sebagai berikut:
- Identitas penerima
- Jenis bantuan yang didapatkan
Baca Juga: Bukan BSU 2023, Karyawan Dapat BLT Rp 750 Ribu Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Cek KTP DI SINI
- Status penyaluran BLT
- Proses penyaluran BLT
- Periode BLT yang didapatkan
Demikianlah informasi soal BLT Rp 2,4 juta yang cair ke karyawan dengan syarat di atas tanpa cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan, melalui program PKH 2023.***