TPG Dihapus dan Sertifikasi Diputihkan, Apa Penggantinya? Cek Daftar Tunjangan Guru 2023 di SINI

23 Januari 2023, 13:49 WIB
Ilustrasi - TPG dihapus dan sertifikasi diputihkan, apa penggantinya? Cek daftar tunjangan guru 2023 di sini. /Unsplah/mufidpwt.

BERITA DIY - TPG dihapus dan sertifikasi diputihkan, apa penggantinya? Cek daftar tunjangan guru 2023 di sini.

Saat ini banyak yang sedang cari apakah benar TPG dihapus dan sertifikasi diputihkan. Lalu, apa pengganti TPG?

Perlu diketahui kabar ini mulai jadi pertanyaan banyak orang usai Kemdikbud Ristek merilis draf RUU Sisdiknas yang digadang menjadi pengganti UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Namun tak ada pasal maupun ayat yang menyebutkan tentang tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. Padahal, di UU 14/2005 jelas TPG diberikan ke guru sertifikasi.

Baca Juga: Waduh, 6 Guru Sertifikasi Ini Tak Dapat Tunjangan Profesi Guru TPG 2023 dari Kemdikbud, Anda Termasuk?

Menyikapi kontroversi yang terjadi, Kemdikbud pun memberikan penjelasan TPG memang rencananya dihapus.

Para guru ASN nantinya mendapat tunjangan sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Sedangkan, sertifikasi juga akan diputihkan.

Sehingga 1,6 juta orang guru yang belum sertifikasi bisa langsung mendapatkan tunjangan pengganti TPG. 

Kemdikbud mengklaim ini akan menguntungkan para guru, karena tak perlu antre lama PPG dan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Diganti Ini, Begini 4 Ciri Guru yang Dapat Pengganti TPG Capai Rp 20 Juta

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Perlu diketahui, jika merujuk aturan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, guru bisa dapat tunjangan sampai Rp 20 juta. Namun tunjangan hanya untuk guru ASN.

Sedangkan untuk guru swasta, Kemdikbud akan menambah dana BOS ke sekolah agar bisa menggaji guru lebih banyak.

Lalu untuk para guru sertifikasi, baik ASN maupun non, yang sudah mendapatkan TPG akan tetap diberi hingga masa pensiun. 

Baca Juga: Bukan TPG, Kemdikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok ke Guru Non Sertifikasi, Begini Syaratnya

Namun perlu digarisbawahi TPG dihapus dan sertifikasi diputihkan masih merupakan wacana. RUU Sisdiknas masih dibahas dan bisa berubah.

Adapun tunjangan guru 2023 masih mengacu pada UU 14/2025, hanya guru sertifikasi yang dapat TPG. Daftar tunjangan guru 2023 yaitu:

- 1 kali gaji pokok bagi guru PNS, merujuk Pasal 4 PP No 41 tahun 2009.

- Rp 1,5 juta bagi guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, menurut Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008.

Demikian penjelasan apakah TPG dihapus, sertifikasi diputihkan dan apa penggantinya. Dilengkapi daftar tunjangan guru 2023.***

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler