BERITA DIY - Insentif resmi naik jadi Rp 4,2 juta, ikuti cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan tersedia berikut ini. Apa saja syaratnya?
Manajemen Kartu Prakerja telah resmi menetapkan insentif naik, dari Rp 3,55 juta menjadi Rp 4,2 juta, mulai Kartu Prakerja Gelombang 48.
Selain itu, para penerima bansos seperti PKH, BPNT, BSU dan BPUM pun sudah bisa mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 serta bisa lolos.
Kartu Prakerja Gelombang 48 merupakan masa perpindahan dari program semi bansos menjadi full normal program peningkatan keterampilan.
Pemerintah membuat Kartu Prakerja memang tujuan utamanya untuk meningkatkan keterampilan pencari kerja, pekerja dan para pelaku usaha.
Orang yang mendapatkan Kartu Prakerja bisa mengikuti beragam pelatihan yang bisa dipilih. Adapun biaya pelatihan ditanggung pemerintah.
Dana pelatihan itu masuk pada insentif. Berikut rincian isentif Rp 4,2 juta yang bakal didapatkan peserta Kartu Prakerja Gelombang 48:
- Dana pelatihan: Rp 3,5 juta (tidak bisa dicairkan tunai).
- Insentif tunai: Rp 600 ribu.
- Insentif survei: Rp 100 ribu.
Bagi yang berminat, bisa mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan segera dibuka pada 2023. Adapun cara daftar Kartu Prakerja sebagai berikut:
1. Buka link www.prakerja.go.id, menggunakan browser pada HP atau laptop.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.
Akan tetapi, agar bisa berkesempatan lolos menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 48, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya yaitu:
1. WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan anggota TNI/Polri.
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
5. Bukan Kepala Desa/Perangkat Desa.
Baca Juga: Info Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kapan, Cara Daftar dan Syarat Agar Lolos Dapat Rp 4,2 Juta
6. Bukan Komisaris BUMN/BUMD.
7. Bukan pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
8. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
Demikian informasi insentif resmi naik jadi Rp 4,2 juta dilengkapi cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 dan syaratnya.***