Bansos PKH Cair ke Keluarga Korban Kanjuruhan, Begini Cara Cek Penerima PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2022

7 Oktober 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi - Salurkan bansos PKH untuk keluarga korban Kanjuruhan, simak kriteria dan cara cek penerima PKH tahap 4 Oktober 2022 di DTKS Kemensos RI. /UNSPLASH/@ep_petrus

BERITA DIY - Simak informasi terkait bansos PKH tahap 4 di bulan Oktober 2022 dari Kemensos RI yang bisa cair untuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Berikut akan dijelaskan bagaimana cara cek nama penerima bansos PKH 2022 secara umum melalui link resmi Kemensos RI.

Tragedi sepak bola terkelam yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, memakan korban hingga 125 orang berdasarkan data Kepolisian.

Para korban yang meninggal di pasca pertandingan sepak bola tersebut hingga saat ini telah menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat Indonesia maupun luar negeri.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima PKH Tahap 4 2022 Oktober, Masyarakat Dapat BLT hingga Rp750 Ribu

Atas tragedi tersebut, kini Pemerintah Indonesia terutama Kemensos RI tengah menyalurkan bantuan berupa santunan dan bansos kepada ahli waris korban.

Dilansir dari ANTARA, Kemensos akan mendata ahli waris yang memenuhi kriteria seperti ibu hamil, balita, pelajar, lansia, hingga penderita disabilitas untuk menjadi penerima PKH.

Pendataan dengan SDM PKH tersebut akan dilakukan dengan mendaftarkan para ahli waris ke dalam DTKS Kemensos RI.

Sebanyak 125 ahli waris korban meninggal dari Tragedi Kanjuruhan telah tercatat saat ini, namun jumlah ahli waris akan bertambah seiring pendataan di lapangan terus berjalan.

Baca Juga: Cara Cairkan PKH Tahap 4 pada Oktober 2022 Ini: Siapkan Berkas Syarat Ambil Dana Bantuan di Kantor Pos

Diketahui proses penyaluran bantuan dan pendataan ahli waris korban Kanjuruhan telah dilaksanakan sejak 3 Oktober 2022 lalu,

Kriteria Penerima PKH

Selain berstatus KPM dan terdaftar di DTKS Kemensos RI, bagi masyarakat umum maupun keluarga korban yang akan menerima bansos PKH perlu memenuhi tujuh kriteria ini.

Kriteria penerima PKH dibagi menjadi tujuh dengan masing-masing nominal bantuan yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Untuk lebih jelasnya, simak tujuh pembagian kriteria dan nominal bantuan yang diterima berikut ini:

1. Ibu Hamil/Nifas - Rp 750 ribu per tahap dan total bantuan Rp 3 juta

2. Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 750 ribu per tahap dan total bantuan Rp 3 juta

Baca Juga: Begini Cara Ibu Hamil dan Balita Klaim Bansos PKH Rp 3 Juta dari Kemensos, Siapkan KK dan KTP Daftar di Sini

3. Pelajar SD/Sederajat - Rp 225 ribu per tahap dan total bantuan Rp 900.000

4. Pelajar SMP/Sederajat - Rp 375 ribu per tahap dan total bantuan Rp 1,5 juta

5. Pelajar SMA/Sederajat - Rp 500 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2 jut

6. Penyandang Disabilitas Berat - Rp 600 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2,4 juta

7. Anggota Keluarga yang Lanjut Usia - Rp 600 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2,4 juta

Perlu diingat bahwa dalam satu keluarga, maksimal hanya dua golongan dalam empat anggota keluarga yang bisa menerima PKH 2022.

Cara Cek Status Terdaftar DTKS Kemensos RI

Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak, masyarakat Indonesia yang berstatus KPM bisa mengecek secara mandiri di link berikut ini: klik di Sini

Selain melalui link situs resmi Kemensos RI di atas, masyarakat KPM juga bisa melakukan cek terdaftar DTKS dengan aplikasi Cek Bansos berikut ini:

Baca Juga: Cek Bansos PKH Tahap 4 2022 Cair untuk Siapa Saja? Nama Penerima Bisa Dilihat di Link Kemensos Ini

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui link berikut: Klik di Sini

2. Pilih menu cek bansos, lalu masukkan data diri sesuai KTP.

3. Klik “cari data”, kemudian akan muncul informasi apakah kamu penerima manfaat BPNT atau PKH.

Hasil akan menunjukkan bahwa nama yang dicek merupakan penerima BPNT atau PKH yang juga berhak mendapatkan BLT BBM bulan ini.

Demikian informasi mengenai Kemensos RI yang salurkan bansos PKH untuk keluarga korban Kanjuruhan, disertai cara cek penerima PKH lewat link resmi Kemensos.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler