MAAF! Golongan Pelaku Usaha Ini Tidak Dapat BPUM 2022, BLT UMKM Rp600 Ribu Cair Jika Penuhi Syarat Ini

4 September 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi - Golongan pelaku usaha ini tidak bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, ini syarat dapat BPUM 2022. /PEXELS/Quang Nguyen Vinh

BERITA DIY - Maaf, golongan pelaku usaha ini tidak dapat BPUM 2022, BLT UMKM sebesar Rp600 ribu cair hanya jika penuhi syarat ini.

Pemerintah telah merencanakan akan melanjutkan pemberikan Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2022 ini kepada para pelaku usaha mikro.

BLT UMKM di tahun 2022 ini cair dengan nominal sebesar Rp600 ribu dan bisa didapatkan oleh pelaku usaha mikro yang penuhi syarat berikut ini.

Para pelaku usaha dapat memperhatikan syarat dan kriteria penerima BLT UMKM Rp600 ribu atau BPUM 2022 berikut ini.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tanpa Login Eform BRI, BPUM 2022 Cair ke 12,8 Juta Orang

Sebagai informasi, besaran BLT UMKM yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro di tahun 2022 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2021 besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta dan pada tahun 2020 besaran BLT UMKM yang diterima adalah sebesar Rp2,4 juta.

Meskipun nominla BPUM 2022 yang diberikan berbeda dari tahun sebelumnya dan lebih kecil namun para pelaku usaha mikro tetap menantikan pencairan BPUM 2022 ini.

Anggaran sebesar Rp7,68 triliun telah disiapkan untuk program BPUM 2022 ini. Rencananya sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Pakai NIK KTP, Cek BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu buat Modal Usaha Login di eform.bri.co.id? BPUM Cair di Bank BRI

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini KemenkopUKM selaku penanggungjawab program ini belum mengumumkan mekanisme penyaluran dan pencairan BLT UMKM ini.

Namun jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini.

Terdapat beberapa golongan yang tidak bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, golongan tersebut adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Asing

- Penerima bantuan tunai Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan (PKLWN)

- Penerima bansos PKH dan BPNT

- Penerima Kartu Prakerja

- Bukan pelaku usaha berskala mikro

- Bekerja sebagai PNS dan PPPK

- Anggota TNI dan Polri.

Baca Juga: Penuhi Ini Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima BPUM 2022

Sejauh ini KemenkopUKM baru memberi bocoran bahwa syarat penerima BPUM 2022 adalah pelaku usaha yang tidak terdaftar sebagai penerima BT PKLWN.

Sementara syarat untuk menerima BLT UMKM di tahun 2021 yang mungkin akan digunakan lagi pada tahun ini adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki usaha mikro

- Memiliki NIB atau SKU

- Tidak sedang menerima KUR

Para pelaku usaha mikro dapat menantikan pengumuman resmi penyaluran BLT UMKM Rp600 ribu dari KemenkopUKM utuk informasi pasti syarat dan kriteria penerima BPUM 2022.

Demikian informasi golongan yang tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu atau BPUM 2022 lengkap dengan syarat untuk mendapatkan.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler