Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu atau BPUM 2022 Lewat HP, Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

6 Agustus 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi - Berikut informasi mengenai pencairan BLT UMKM atau BPUM di 2022. /UNSPLASH/John T

BERITA DIY - Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id lewat HP untuk cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM Rp600 ribu yang cair di 2022.

BPUM atau BLT UMKM kini direncanakan kembali cair di 2022 dengan nominal bantuan sebesar Rp600 per pelaku usaha mikro.

BPUM sendiri adalah Banpres Produktif Usaha Mikro yang mana merupakan program bantuan sosial dari pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha yang terkena imbas pandemi.

Meskipun begitu, proses penyaluran BLT UMKM masih dalam tahap pematangan hingga artikel ini diterbitkan.

Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Dapat BPUM 2022 Rp600 Ribu Jika Penuhi Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Ini

Begitu juga dengan penetapan tanggal cair BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 hingga saat ini masih belum diketahui informasi pastinya.

Rencananya, BLT UMKM Rp600 ribu atau BPUM 2022 ini akan cair kepada kurang lebih 12,8 juta pelaku usaha di Indonesia.

Untuk mengecek daftar nama penerima melihat pada penyaluran di tahun sebelumnya bisa ditengok melalui laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Kendati demikian, untuk saat ini kedua laman tersebut masih belum bisa diakses kembali. 

Program BPUM disebut telah meningkatkan pendapatan para pelaku usaha dan menghidupkan kembali kegiatan bisnis mereka.

Dilansir dari Antara, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy mengungkap pemerintah telah menganggarkan dana BPUM sekitar Rp7,68 triliun untuk 2022.

Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Dapat BPUM 2022 Rp600 Ribu Jika Penuhi Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Ini

“BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” ucapnya dikutip dari Antara.

Dia memastikan pihaknya bakal memaksimalkan pengecekan calon penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.

Syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022:

1. Warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Demikian informasi mengenai login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id lewat HP untuk cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM Rp600 ribu yang cair di 2022 lengap dengan syarat penerima BPUM.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler