BERITA DIY - Pelaku UMKM bisa dapat BPUM 2022 sebesar Rp600 ribu jika penuhi syarat dan kriteria penerima BLT UMKM dari KemenkopUKM berikut ini.
Pemerintah melalui KemenkopUKM telah berencana akan melanjutkan program BPUM di tahun 2022 ini.
Kabar baik ini tentunya telah dinanti-nantikan oleh para pelaku UMKM mengingat pada tahun 2020 dan 2021 para pelaku UMKM juga mendapatkan BPUM.
Lantas, apa saja syarat dan kriteria penerima BLT UMKM atau BPUM tahun 2022 ini? Berikut bocorannya.
Sebagai informasi, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi penyaluran BPUM 2022 baik itu syarat, kriteria, cara daftar, cara cek maupun mekanisme penyaluran.
Namun pemerintah telah memberikan sedikit bocoran siapa saja yang bisa menerima BLT UMKM ini serta besaran BPUM yang akan diberikan di tahun 2022.
Besaran bantuan BPUM atau BLT UMKM yang akan diberikan di tahun 2022 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2020 besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp2,4 juta. Sementara pada tahun 2021 besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta.