Cara Cek Daftar Penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id, dan Bantuan Subsidi Upah Hanya untuk 8,8 Juta Buruh?

25 Mei 2022, 17:30 WIB
ilustrasi - Cara cek daftar penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id, dan bantuan langsung tunai (BLT) bantuan Subsidi Upa hanya untuk 8,8 juta pekerja/buruh. /Pexels/Ahsanjaya

BERITA DIY – Berikut cara cek daftar penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id, dan BLT bantuan Subsidi Upa hanya untuk  8,8 juta pekerja/buruh saja.

BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2022 dipastikan akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja atau buruh. Untuk masuk penerima bantuan subsidi upah dari Kemnaker, calon penerima hari memenuhi syarat.

BSU Dipastikan cair pada tahun ini, 2022, sebab BLT yang diperuntukan untuk pekerja atau buruh ini untuk untuk perlindungan terhadap pekerja atau buruh karena terdampak Covid-19 pada tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Karyawan Bisa Akses Tanpa Klik Link BPJS Ketenagakerjaan

Kepastian cairnya BSU pada tahun 2022, diumumkan secara resmi melalui akun instagramnya, @kemnaker, pada tanggal 6 April 2022.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," dikutip BERITA DIY melalui akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker.

Pemerintah memastikan bahwa BLT untuk pekerja diharapkan bisa melindungi para pekerja maupun buruh dalam pemulihan ekonomi.  Untuk BSU 2022, pemerintah masih sama akan memberi uang tunai kepada pekerja sebesar Rp1 juta per pekerja atau buruh.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji 2022 Cair Bukan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima Bantuan BLT di Link Kemnaker

Perlu jadi perhatian adalah, bahwa pekerja atau buruh tidak bisa mendapatkan semua, selain membatasi jumlah penerima sebanyak 8,8 juta pekerja atau buruh yang menerima, tetapi juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemnaker.

Setiap tahun, syarat BSU akan mengalami perubahan, tahun pertama penyaluran BSU, penerima bantuan subsidi upah diperuntukkan untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Tahun kedua, BLT untuk diperuntukan untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah Rp3,5 juta dan berada di wilayah yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: BSU Upah Kapan Cair di Mei 2022? Kemnaker Buka Suara, Ini Cara Cek Subsidi Gaji Lewat WA BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan syarat BSU 2022, pihak Kemnaker akan menyalurkan BLT bantuan subsidi upah kepada buruh atau pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Sedangkan penerima BSU 2022 akan mengacu pada data data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja atau buruh yang menginginkan mendapatkan BSU 2022, dipastikan harus mendaftar dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kepastian tanggal penyaluran BSU 2022 masih menyelesaikan teknis pelaksanaan penyaluran BSU 2022. Calon penerima BSU 2022 sesegera mungkin untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan jika belum punya.

Baca Juga: Cek Jadwal Bantuan Subsidi Upah 2022 Kapan Cair via 4 Status Ini! WA BPJS Ketenagakerjaan Jika BSU Tak Cair

Sedangkan pekerja atau buruh, bisa cek daftar penerima penerima BSU Kemnaker 2022 melalui laman Kemnaker secara berkala. Perlu jadi perhatian, pihak Kemnaker belum update cara daftar terbaru mengenai penerima BSU, tetapi diperkirakan masih sama dengan tahun sebelumnya, 2021, hal ini diperkuat di website Kemnaker masih menggunakan cara cek daftar BSU 2021.

Berikut cara cek penerima BSU 2021:

  • Buka laman BSU Kemnaker, atau klik link DI SINI https://kemnaker.go.id/
  • Masuk menggunakan email dan password yang telah didaftarkan, jika belum punya terlebih dahulu mendaftar.
  • Isi dan lengkapi profil berupa foto, status pernikahan, atau tipe lokasi kerja.
  • Klik “cek pemberitahuan” nantinya akan notifikasi pemberitahuan sebagai penerima BSU Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Kabar BSU Mei 2022: Aturan, Ciri Penerima Bantuan Subsidi Upah, Nominal, dan Kapan Cair?

Demikian cara cek daftar penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id, dan BLT bantuan Subsidi Upa hanya untuk  8,8 juta pekerja/buruh saja.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler