BERITA DIY - Simak kabar BSU 2022 pada Mei 2022 mulai dari aturan, ciri penerima bantuan subsidi upah, nominal dan kapan cair dalam ulasan berikut ini.
Pemerintah akan memberikan BSU atau BLT subsidi gaji bagi para pekerja di Indonesia.
Bantuan subsidi upah ini diketahui pertama kali diberikan pada 2020 di saat pandemi Covid-19 menyerang. Saat itu nominalnya Rp 2,4 juta per pekerja.
Baca Juga: Penyebab Kemnaker Belum Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Apa Kriteria Penerima BSU 2022?
Kemudian program BSU kembali dilanjutkan pada 2021, namun nominalnya menjadi Rp 1 juta per pekerja.
Nah pada tahun ini rencananya para pekerja akan kembali menerima bantuan subsidi upah sebanyak Rp 1 juta.
Pemerintah bakal menggelontorkan anggaran sekitar Rp 8,8 triliun. Sebab, bantuan subsidi gaji hendak diberikan ke 8,8 juta pekerja.
Adapun aturan penyaluran BSU 2022 saat ini masih dimatangkan oleh Kemnaker. Termasuk dengan syarat-syarat dan jadwal pencairan.