BERITA DIY - Simak tiga alasan mengapa Kemnaker coret 758 ribu orang dari penerima BSU beserta link cek status lolos BLT Subsidi Upah di situs BPJS Ketenagakerjaan.
BSU 2022 atau BLT Subsidi Upah sedang dalam proses penyaluran kepada karyawan yang memenuhi syarat. Namun tak semua pekerja lolos verifikasi yang dilakukan oleh Kemnaker setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mengacu pada BSU tahun lalu, ada 758 ribu orang gagal dapat bantuan BLT Subsidi Upah karena beberapa alasan. Calon penerima bisa melakukan cek status lolos di link BPJS Ketenagakerjaan yang akan dilampirkan di sini.
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan BSU 2022 yang akan menyasar kepada 8,8 juta penerima di seluruh Indonesia.
Kepastian ini diumumkan pada bulan April lalu bahwa BSU 2022 akan cair sebagai upaya Pemerintah melindungi dan membantu golongan karyawan/buruh/pekerja yang terdampak pandemi dan melonjaknya harga kebutuhan pokok.
Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan sejumlah anggaran untuk BSU 2022 dengan besaran Rp1 juta per penerima.
Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diharapkan melakukan proses verifikasi yang ketat terhadap data calon penerima BSU.
Pada BSU tahun 2021, Kemnaker mencoret 758 ribu karyawan dari calon penerima BLT Subsidi Upah karena alasan data tidak valid, double, dan tidak eligible.
"Pandangan Ombudsman mengenai Kemnaker agar melakukan verifikasi data calon penerima BSU agar tidak ada lagi data yang invalid, double, dan atau tidak eligible," ungkap Asisten Ombudsman RI, Ichwan Aulia di Jakarta, Jumat, 22 April 2022, dikutip dari ANTARA NEWS.
Baca Juga: Kemnaker BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair untuk 14,4 Juta Karyawan Penerima BLT Subsidi Upah
Sementara ini Kemnaker telah menetapkan syarat karyawan untuk menerima BSU 2022, di antaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai karyawan/pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan
- Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker memastikan penyaluran BSU 2022 masih bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara selaku instansi penyalur.
Pada tahun lalu, Kemnaker menunjuk empat Bank Himbara, yaitu Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, beserta Bank BSI untuk penerima di wilayah Aceh.
Kendati demikian, bagi karyawan yang hanya memiliki akun rekening Bank swasta tetap bisa dapat BSU lantaran Kemnaker membukakan rekening kolektif.
Sementara BSU 2021 juga berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta sebulan asalkan bekerja di wilayah dengan UMR/UMK tinggi.
Apabila pekerja memiliki gaji paling banyak setara UMR/UMK wilayah di atas Rp3,5 juta, maka karyawan masih berhak terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Meskipun begitu hingga saat ini Kemnaker masih terus menggodok mekanisme penyaluran BSU 2022, sehingga masyarakat harus berhati-hati terhadap modus penipuan.
Bagi karyawan yang nantinya merasa memenuhi syarat BSU 2022, maka bisa melakukan cek nama penerima di link BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat hanya perlu mengakses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (klik DI SINI) dan mengisi sejumlah data diri seperti NIK dan nama KTP hingga tanggal lahir.
Sistem akan memproses dan akan menghasilkan status nama penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Upah.
Baca Juga: UPDATE BSU 2022 Kuota Ditambah Jadi 14,4 Juta Pekerja, Ini 2 Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Namun hingga saat ini link BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap persiapan penyaluran BSU 2022 sehingga tak ada kolom pengisian.
Demikian alasan mengapa 758 ribu orang gagal dapat BSU beserta link cek nama penerima BLT Subsidi Upah via situs BPJS Ketenagakerjaan.***