Nasabah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri Bisa Tarik Tunai Bansos PKH hingga Rp 750 Ribu April 2022, Ini Syaratnya

28 April 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi - Nasabah atau pemilik rekening di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri (Bank Himbara) bisa tarik tunai uang PKH Rp 750 ribu April 2022, simak apa saja syaratnya. /Pexels/Ahsanjaya

BERITA DIY - Pemilik rekening atau nasabah dari bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri bisa tarik tunai uang bantuan PKH hingga Rp 750 ribu pada bulan April 2022 ini. Simak syarat apa saja yang wajib dipenuhi.

Empat bank tersebut merupakan bagian dari Himpunan Bank Milik Negara atau Bank Himbara. Melalui Bank Himbara ini dana bansos dari PKH disalurkan kepada para penerima manfaat.

Pada April 2022 ini, penerima manfaat PKH bisa mencairkan uang bansos hingga Rp 750 ribu per keluarga. Kendati nominal cukup besar, ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib terpenuhi sebelum dapat mencairkan bantuan.

Baca Juga: Jangan Kaget Masuk Daftar Penerima PKH April 2022 Usai Input NIK Kesini, WA Nomor Ini Jika Tak Dapat Bansos

Perlu digaris bawahi, penerima manfaat bansos PKH ini adalah masyarakat yang nomor NIK-nya sudah masuk di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Kemudian, oleh Kemensos juga telah ditetapkan sebagai peserta aktif penerima manfaat PKH. Sehingga peserta PKH terdaftar ini bisa mendapatkan secara penuh hak dan kewajibannya sebagai penerima manfaat PKH.

Syarat lainnya untuk bisa mendapat bantuan PKH Kemensos dikutip dari Instagram @kemensos_pkh adalah:

Baca Juga: Masih Ada Dana Rp 750 Ribu yang Bisa Cair pada Bulan Ini, Cairkan Dana PKH dengan Berkas di Tempat Ini

1. Dari keluarga kurang mampu

2. Mempunyai KK

3. Memiliki setidaknya satu dari komponen keluarga:

- Balita
- Ibu hamil
- Anak sekolah SD
- Anak sekolah SMP
- Anak sekolah SMA
- Lansia (70th+)
- Penyandang disabilitas

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di Situs cekbansos.kemensos.go.id Cair Bulan April 2022!

Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar sebagai peserta penerima manfaat PKH atau bukan, dapat di cek secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Secara singkat, berikut cara cek kepesertaan PKH di cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Akses alamat link cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih nama Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Masukkan delapan kode huruf yang tertera di website
  5. Klik "Cari Data"

Bila terdaftar, laman akan memberikan informasi lengkap terkait identitas penerima mulai dari nama dan alamat lengkap hingga jenis bansos dan besar bantuan yang diterima.

Baca Juga: Bansos PKH dan BLT Minyak Kapan Cair? Cek Jadwal dan Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Uang PKH yang disalurkan pada April 2022 ini bagian dari proses penyaluran tahap 2. Tahap 2 ini akan berlangsung selama periode April, Mei, dan Juni.

Nominal PKH Rp 750 ribu ini hanya diperuntukkan bagi kategori ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun dan April 2022 uang PKH sudah mulai disalurkan.

Nanti kedepannya akan ada tahap penyaluran 3 dan tahap penyaluran 4, yang akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 nanti.

Baca Juga: Input Nama dan 8 Kode Unik ke Form cekbansos.kemensos.go.id, Nama Terdaftar Cairkan PKH 2022 hingga Rp 3 Juta

Uang PKH yang sudah tersalurkan ke rekening pribadi penerima manfaat di salah satu empat Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri), bisa segera ditarik tunai.

Penarikan uang PKH bisa menggunakan Kartu KKS (merah putih) sebagai pengganti kartu ATM atau bisa juga diambil melalui teller bank terkait.

Demikian nasabah BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri (Bank Himbara) bisa tarik tunai Rp 750 ribu dari PKH apabila memenuhi syarat-syarat ini.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler