BERITA DIY - Penjelasan apakah bisa jika melakukan daftar sebagai penerima bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji melalui link lengkap dengan ciri masuk penerima.
Kemnaker sebagai penyelengga program bantuan untuk pekerja yaitu BLT Subsidi Gaji atau BSU untuk tahun 2022 telah memastikan bahwa terdapat 8,8 juta karyawan sebagai penerima.
Untuk menyelenggarakan program bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tersebut Kemnaker juga telah memastikan mengenai anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakannya yaitu Rp 8,8 Triliun.
Terkait dengan penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini sendiri juga terdapat informasi mengenai ciri atau syarat seperti yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.
Berbagai ciri sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tersebut telah diinformasikan melalui keterangan resmi yang diberikan Kemnaker dan juga melalui penyaluran tahun lalu.
Sehingga nantinya sejumlah masyarakat dapat terlebih dahulu mengetahui ciri yang pula dapat diketahui melalui link resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU.
Meski demikian, belakangan muncul informasi atau pesan yang menyatakan bahwa untuk melakukan daftar sebagai penerima BSU dapat dilakukan melalui suatu link.
Terkait dengan fenomena apakah daftar penerima BSU bisa dilakukan melalui link, maka dapat diketahui bahwa sebenarnya Kemnaker telah memastikan darimana data penerima BLT Subsidi Gaji.
Disebutkan bahwa dalam pendataan yang dilakukan oleh Kemnaker terkait BSU ini didapatkan melalui data resmi yang telah terdata sebagai anggota atau peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga dengan demikian diketahui bahwa link yang dapat digunakan untuk melakukan daftar sebagai penerima BSU itu tidak dapat digunakan dan hanya mendasarkan pada data BPJS Ketenagakerjaan.
Dari laman resmi Kemnaker pun, hingga kini tidak terdapat informasi mengenai cara daftar penerima BSU, namun terdapat ciri yang dapat diketahui. Berikut merupakan rinciannya jika mengutip pada syarat tahun lalu:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Lebih lanjut untuk memastikan diri apakah masuk sebagai penerima dalam program bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tersebut maka dapat mengetahui ciri yang terdapat dalam link Kemnaker.
Jika masuk sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji maka akan muncul ciri yaitu pesan ditetapkan maupun telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.
Selain itu, dalam link Kemnaker tersebut juga memberikan informasi terkait apakah dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji telah disalurkan atau belum kepada sejumlah penerima.
Berikut merupakan cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui ciri apakah masuk sebagai penerima dalam program bantuan BSU atau tidak melalui link resmi Kemnaker:
-Masuk dengan menggunakan link resmi bsu.kemnaker.go.id
-Kemudian lakukan daftar jika belum memiliki akun pada laman resmi tersebut
-Selanjutnya maka dapat melakukan login jika sebelumnya telah memiliki akun
-Maka kemudian akan diminta untuk mengisi informasi dalam profil
-Lalu Anda akan dapat mengetahui berbagai ciri dari informasi yang akan diberikan.
Disebutkan bahwa jumlah dana bantuan yang akan diberikan kepada sejumlah penerima BSU tersebut yaitu mencapai jumlah Rp 1 juta yang akan diterima oleh masing-masing pekerja.
Meski demikian, hingga kini pihak Kemnaker belum memastikan mengenai kapan jadwal ataupun tanggal penyaluran dana bantuan dalam program bantuan BSU untuk tahun 2022 tersebut.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai penjelasan dapatkan daftar BSU lewat link lengkap dengan ciri masuk sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.***