Jadwal Kapan THR Lebaran Cair untuk Karyawan Swasta hingga Cara Menghitung THR dari Kemnaker

11 April 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi jadwal kapan THR Lebaran 2022 cair hingga cara menghitung THR sesuai ketentuan Kemnaker bagi pekerja, karyawan, dan buruh. /Instagram/@bank_indonesia

BERITA DIY - Simak jadwal THR Lebaran cair untuk karyawan sawsta beserta cara menghitung THR berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker mengeluarkan kebijakan kepada perusahaan terkait jadwal THR Lebaran cair kepada karyawan. Adapun pekerja juga bisa menghitung perkiraan THR yang akan didapatkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pembayaran THR Lebaran 2022 oleh perusahaan kepada karyawan harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2022 Cair? Cara Hitung THR untuk Karyawan, Pekerja, dan Buruh

Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian THR yang diterbitkan pada 6 April 2022.

"Yang mewajibkan pengusana untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat, 8 April 2022, dikutip dari ANTARA NEWS.

Lebih lanjut, ketentuan pengusaha dalam membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Baca Juga: Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2022: Besaran Uang THR dan Jadwal Pencairan

Dengan demikian, jadwal kapan THR turun kepada para pekerja/karyawan/buruh terakhir hari Kamis, 26 April 2022 apabila Lebaran jatuh pada tanggal 3 Mei 2022 mendatang.

Kemnaker membocorkan alasan meminta perusahaan mendistribusikan THR dalam kurun waktu tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Menaker memastikan THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan/pengusaha kepada karyawan/pekerja/buruh.

Baca Juga: Jadwal THR Lebaran 2022 Bagi Pekerja, Gaji 13 dan Prediksi Besaran THR ASN Terbaru Segera Cair Bulan Ini

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," lanjut Menaker.

Panduan/cara menghitung THR

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, ada ketentuan besaran THR yang diterima oleh karyawan.

Berdasarkan unggahan Instagram @kemnaker, berikut cara menghitung THR Lebaran untuk karyawan.

Baca Juga: Info BSU 2022: Login Link BPJS Ketenagakerjaan, Cek Status Anggota yang Jadi Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

1. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih:

- Proporsional: Masa kerja / 12 x 1 bulan upah

- Penghitungan upah sebulan: Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

- Sesuai penetapan perusahaan: Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.

Baca Juga: Maaf, BSU Subsidi Upah 2022 Terlarang untuk 8 Golongan Ini, Cek Rekening yang Bisa Ditransfer BLT Rp1 Juta

2. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas

- Upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

Bagi yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi masa kerja kurang dari 12 bulan: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Bukan BSU Rp 1 Juta, Pekerja Daftar Online di Sini April 2022 Dapat BLT Rp 2,5 Juta Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

3. Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hadil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Demikian jadwal THR Lebaran cair untuk karyawan sawasta hingga cara menghitung THR berdasarkan ketentuan Kemnaker.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler