BERITA DIY - Info tentang Banpres BPUM yang cair lagi di tahun 2022 meliputi kapan jadwal cair, syarat, kuota, hingga besaran bantuan dengan nama lain BLT UMKM tersebut.
Usai triwulan pertama, pemerintah mengumumkan sejumlah bantuan baru, di antaranya Banpres BPUM/BLT UMKM yang akan cair dan menyasar kepada pelaku usaha di tahun 2022.
Tersedia beberapa informasi mengenai program BPUM 2022, di antaranya kapan jadwal cair, syarat, kuota, hingga nominal yang akan diterima oleh UMKM.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi untuk menambah sejumlah program bansos menyusul situasi geopolitik Ukraina dan Rusia yang menyebabkan inflasi dan meningkatkanya harga barang pokok dan energi di pasaran, salah satunya BPUM/BLT UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartantu bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengumumkan hal ini tak terkecuali Banpres BPUM kepada UMKM yang kembali cair tahun 2022.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan bansos BLT Minyak Goreng yang menyasar kepada penerima PKH dan BPNT, serta PKL khususnya pedagang makanan gorengan.
Baca Juga: Selamat BPUM BLT UMKM Tahun 2022 Rp 600 Ribu Segera Cair ke 12 Juta Orang, Kecuali 3 Golongan Ini
Tak hanya itu, ada jenis bantuan yang kembali dilanjutkan tahun 2022, yaitu BSU Subsidi Upah kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha mikro (UMKM) juga akan mendapat bantuan tahun ini.
Saat ini pemerintah sedang merencanakan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM yang nantinya memenuhi syarat penerima.
Adapun besaran bantuan BPUM tahun 2022 berbeda dengan 2021. Jika tahun lalu nominal Rp1,2 juta cair, namun BLT UMKM 2022 diberikan Rp600 ribu kepada setiap penerima.
Tak hanya itu, pemerintah mengumumkan kuota yang akan menjadi sasaran BPUM 2022, yaitu sekitar 12 jutaan penerima.
"Nanti akan juga diagendakan, besarannya (BPUM) Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima), kata Menko Airlangga dalam keterangan pers, Selasa, 4 April 2022, dikutip dari setkab.go.id.
Baca Juga: UMKM Daftar di Link Ini April 2022 Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Tanpa SKU dan Cek Eform BRI
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan kembali kapan BPUM 2022 cair karena masih dalam proses pematangan.
Jika mengacu BPUM tahun 2021, ada lima golongan UMKM yang memenuhi syarat BLT UMKM, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP yang sah
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Bukan merupakan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Saat itu, masyarakat juga bisa melakukan cek penerima melalui link yang disediakan oleh dua Bank Himbara penyalur, yaitu Bank BNI dan Bank BRI.
Sebagai informasi, berikut link cek penerima BPUM atau BLT UMKM tahun 2021:
- Via situs Bank BRI, eform.bri.co.id/bpum
- Via situs Bank BNI, banpresbpum.id
Bagi yang dinyatakan sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mengambil dana Rp1,2 juta di Bank BRI atau Bank BNI dengan menunjukkan dokumen KTP, KK, NIB atau SKU, maupun bukti penerima.
Meski demikian, masyarakat harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah terkait BPUM tahun 2022 yang segera cair.
Demikian info Banpres BPUM yang kembali cair tahun 2022 meliputi kapan jadwal cair, syarat, kuota, hingga besaran bantuan dengan nama lain BLT UMKM.***