BERITA DIY - Pekerja atau karyawan yang tak dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa terima Rp 3 juta jika masuk daftar bantuan sosial (bansos) PKH 2022, simak syaratnya.
Diketahui, program BSU atau BLT Subsidi Gaji dengan data BPJS Ketenagakerjaan ini tak diteruskan oleh pemerintah pada 2022.
BSU Rp 1 juta tahun 2021 hanya diperuntukkan bagi karyawan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Namun, bagi pekerja yang tidak dapat bantuan BSU bisa dapat Rp 3 juta jika masuk daftar bansos PKH.
Salah satu bantuan yang masih cair pada 2022 ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai bantuan bervariasi.
Sebelum itu, berikut adalah syarat penerima bansos PKH, antara lain:
1. Termasuk kategori penerima Bansos PKH yang sedang hamil atau nifas
2. Warga miskin atau rentan miskin
3. Bukan ASN, TNI, dan Polri
4. Terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos
5. Tidak terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan maupun BLT lain selama pandemi Covid-19.
Rincian besaran nilai bansos PKH antara lain:
- Kategori ibu hamil/nifas: Rp 3 juta
- Kategori anak usia dini 0-6 tahun: Rp 3 juta
- Kategori pendidikan anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu
- Kategori pendidikan anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta
- Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta
- Kategori penyandang disabilitas: Rp 2,4 juta
- Kategori lanjut usia (lansia): Rp 2,4 juta.
Cara cek daftar penerima PKH 2022 Kemensos:
- Akses link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
- Isikan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.
- Klik tombol 'Cari Data'
- Nantinya, akan muncul daftar penerima bantuan PKH.
Untuk daftar penerima PKH 2022 adalah dengan download dan instal aplikasi Cek Bansos. Usai daftar dengan ketentuan yang berlaku, klik menu 'Daftar Usulan'.
Demikian cara karyawan atau pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tak dapat BSU Subsidi Gaji dapat Rp 3 juta dari bansos PKH 2022.***