BERITA DIY - Syarat dan ketentuan penerima manfaat Bansos PKH Rp10,8 juta di Januari 2022, mulai dari balita hingga lansia 70 tahun ke atas bisa dapat.
Bansos PKH jadi salah satu program pos perlindungan sosial yang kembali dihadirkan lagi tahun ini. Bahkan melalui Bansos PKH ini masyarakat berkesempatan untuk bisa dapat bantuan dengan total uang mencapai Rp10,8 juta per KK asalkan memenuhi persyaratan.
Tahun 2022 ini, Bansos PKH dipastikan akan kembali cair kepada 10 juta keluarga penerima manfaat atau KPM dari data Kemensos.
Pasalnya Menkeu Sri Mulyani menganggarkan Bansos PKH dalam skema perlindugan sosial (perlinsos) sebesar Rp153 triliun.
Diperkirakan penyaluran tahap pertama Bansos PKH kepada keluarga penerima manfaat akan dilaksanakan mulai Januari hingga Maret 2022.
Adapun masyarakat yang berhak menerima uang Bansos PKH hingga Rp10,8 juta harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berikut syarat untuk menjadi keluarga penerima manfaat PKH:
1. Warga Negara Indonesia
2. Warga miskin atau rentan miskin
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
5. Tergolong warga terdampak Covid-19
Kalau merasa memenuhi persyaratan di atas, maka bisa daftar lebih dulu agar menjadi bagian dari DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Kemudian, Bansos PKH per KK penerima manfaat bisa dapat bantuan Rp10,8 juta, jika komponen dalam keluarga memenuhi kualifikasi yang ditentukan.
Berikut golongan KPM PKH yang berhak menerima uang PKH:
1. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua (Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan)
2. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga (Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan)
3. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan)
4. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan)
5. Anak sekolah SD/MI menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan,
6. Anak sekolah SMP/MTs menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan,
7. Anak sekolah SMA/SMK/MA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan.
Satu keluarga KPM yang dapat Bansos PKH hanyak diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KK.
Untuk melihat apakah keluarga Anda merupakan bagian dari penerima manfaat Bansos PKH atau bukan bisa dilihat melalui link berikut dengan cara:
Akses link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
- Isikan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik tombol 'Cari Data'
- Nantinya, akan muncul daftar penerima bantuan PKH
Demikian syarat dan ketentuan dari penerima manfaat Bansos PKH Rp10,8 juta untuk Januari 2022, mulai dari balita hingga lansia 70 tahun ke atas.***