Pelaku Usaha Gagal Dapat BPUM Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan Lain, Berikut Cara Daftar BTPKLW

16 Desember 2021, 10:37 WIB
Para pelaku usaha bisa dapat uang Rp1,2 juta melalui BTPKLW jika gagal BPUM atau BLT UMKM. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - BPUM tidak bisa diberikan kepada semua pelaku usaha, namun masyarakat yang gagal lolos bantuan dengan nama lain BLT UMKM ini tetap bisa dapat uang Rp1,2 juta melalui program lain. Simak cara daftar di artikel ini.

Pemerintah meluncurkan program lain selain BLT UMKM yang fokus untuk sektor perdagangan. BTPKLW menjadi alternatif untuk membantu masyarakat yang belum mendapat BPUM.

Besaran bantuan BPUM dan BTPKLW sama, yaitu masing-masing penerima mendapat uang Rp1,2 juta. Namun tetap saja pelaku usaha harus daftar terlebih dahulu.

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Cair Meski Nama Tak Muncul di Link BRI dan BNI, 100 Ribu Pelaku Usaha Dapat Banpres BLT UMKM

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Kapan Cair? Cek Penerima di Link Terbaru Ini untuk Dapat BLT UMKM hingga Akhir Tahun

BTPKLW yang merupakan kepanjangan dari Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung diuji coba pada awal September di Kota Medan, Sumatra Utara.

Hingga saat ini banyak daerah yang telah merealisasi BTPKLW dan rencananya rampung di akhir tahun ini dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Seperti diketahui bahwa Banpres BPUM menyediakan kuota 9,8 juta di awal tahun dengan penambahan tahap 3 sebanyak 3 juta penerima baru. Sehingga total pelaku usaha yang menerima manfaat BLT UMKM yaitu 12,8 juta orang tahun 2021.

Baca Juga: Pengumuman! Klik Link Ini untuk Dapat Banpres BPUM Tahap 3, Pastikan BLT UMKM BRI BNI Kapan Cair Lewat WA Ini

Baca Juga: Link Cek Daftar Penerima BPUM Terakhir 2021 dan Kata Kemenkop UKM Jika Belum Pernah Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Dengan demikian, tak semua pedagang menerima BPUM. Oleh karena itu, pemerintah menganggarkan BTPKLW dengan kuota 1 juta orang di seluruh Indonesia.

Seluruh proses daftar, seleksi, hingga pencairan dilakukan secara langsung atau bukan online. Namun pelaku usaha harus memenuhi syarat berikut untuk daftar:

- Warga Negara Indonesia pemilik KTP

- Berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung kecil

- Memiliki dokumen SKU/NIB

- Belum menerima BPUM atau BLT UMKM

- Memiliki foto dokumentasi tempat usaha atau sedang melakukan kegiatan usaha

Baca Juga: Penerima Lolos Banpres BPUM BRI Tahap 3 Desember 2021 Bisa Dicek di Sini Cukup dengan Dua Kode Spesial Ini

Baca Juga: Banpres BPUM Masih Cair Desember 2021! Cek Status Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Masukkan NIK di Link Eform BRI

Adapun cara daftar BTPKLW dengan mengunjungi Kantor Kepolisian atau Polres di wilayah masing-masing. Calon peserta harus membawa beberapa dokumen, seperti KTP, KK, SKU/NIB, hingga foto sedang melakukan kegiatan usaha.

Selanjutnya peserta akan diminta mengisi formulir yang tersedia di Kantor Polisi. Petugas akan memverifikasi apakah pendaftar lolos sebagai penerima bantuan atau tidak. Lalu ikuti instruksi dari petugas.

Beberapa daerah mengambil dana Rp1,2 juta tersebut di Kantor Polisi, namun adapula Prajurit TNI dan Babinsa yang mendatangi penerima secara langsung untuk memberikan bantuan.

Demikian cara daftar BTPKLW bagi pelaku usaha yang gagal menerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler