Pelaku Usaha Mikro Ini Bisa Langsung Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Syarat BPUM Lainnya Di Sini!

19 November 2021, 09:40 WIB
Pelaku usaha mikro bisa ini bisa mencarikan BLT UMKM Rp 1,2 juta simak syarat penerima BPUM lainya. /PIXABAY/rbrudolph

BERITA DIY - Pelaku usaha mikro dengan kriteria di bawah ini bisa langsung cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, cek syarat penerima BPUM lainya.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan disalurkan kepada pelaku usaha miro yang memenuhi kriteria dan bisa di cairkan secara langsung.

Penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta sudah bisa dicairkan melalui bank BRI atau BNI sesuai dimana pelaku usaha mikro mendaftar.

Baca Juga: BLT UMKM November Cair Jika NIK Terdaftar di Eform BRI, Berikut Cara Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id

Yang sebelumnya telah terdaftar dan terferifikasi sebagai penerima BPUM melalui dinas Koperasi dan UKM.

Sebagai kriteria utamanya yaitu, para penerima bantuan manfaat BPUM atau BLT UMKM harus sudah memiliki usaha mikro yang sudah berjalan.

Hal ini disebabkan, merujuk pada tujuan awal pemerintah memberikan BLT UMKM ialah untuk melakukan penanggulangan ekonomi nasional dengan memberikan program BPUM kepada para pelaku usaha.

Baca Juga: Cek di Sini, 2 Tanda Pasti Jadi Penerima BLT UMKM dan Bisa Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta

BPUM sendiri diberikan kepada pelaku usaha mikro sudah sejak 2020 lalu, mengingat masih banyak juga yang membutuhkan BLT UMKM ini.

Sehingga, sampai November 2021 masih disalurkan secara bertahap dengan target dan syarat yang tidak berbeda.

Lalu apa saja syarat supaya pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Berikut syarat supaya Anda bisa mendapat bantuan manfaat BPUM.

Baca Juga: Hanya 7 Usaha Mikro yang Bisa Dapat BPUM Rp1,2 Juta November: Gunakan NIK untuk Cek di eform.bri.co.id

Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 tahun 2021, syaratnya penerima BLT UMKM sebagai berikut:

1. Penerima BPUM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Mempunyai Usaha Mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan dari calon penerima BPUM.

4. Bukanlah anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Selamat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair jika Dapat Tanda Ini, Login e-Form BRI Tahap 3 atau Banpres BPUM BNI

5. Juga bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN maupun pegawai BUMD.

Perlu diketahu juga bahwa BPUM 2021 sudah mencapai penyaluran terbagi menjadi dua tahap.

Untuk tahap pertama penyaluran terealisasi pada bulan Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran total mencapai Rp 11,76 triliun

Baca Juga: Maaf, BLT UMKM Tahap 3 November Desember Cuma Cair ke Orang yang Punya KTP Ini! Link BPUM Baru Bukan BRI - BNI

Kemudian, tahap kedua terealisasi di November 2021 kepada 3 juta pelaku usaha mikro, dengan tota; dna tersalur sebesar 15,36 triliun.

Harapanya program BPUM ini bisa menjadi pendongkrak semangat pelaku usaha mikro yang saat ini berjuang di masa pandemi Covid-19.

Itulah informasi terkait pelaku usaha mikro yang bisa langsung cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, beserta syarat penerima BPUM.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler