UMKM Bisa Dapat Bantuan Bulan November: Cara Dapat BPUM dan BTPKLW Rp1,2 Juta, Cair ke 13,8 Juta Orang

31 Oktober 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi - UMKM bisa mendapat salah satu dari bantuan BPUM atau BTPKLW di bulan November 2021. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - Simak cara dapat BPUM dan BTPKLW yang masing-masing bernilai Rp1,2 juta khusus untuk 13,8 juta UMKM di seluruh Indonesia. Adapun kedua bantuan ini masih bisa cair bulan November 2021.

Setelah Kemenkop UKM lebih dahulu meluncurkan BPUM dari awal tahun, kini pemerintah juga memberikan BTPKLW kepada masyarakat. Kedua bansos ini sama-sama memiliki besaran Rp1,2 juta per penerima.

Sektor perdagangan merupakan salah satu yang paling terdampak pandemi. Oleh karena itu, dengan adanya BPUM atau BTPKLW diharapkan mampu meringankan beban kepada UMKM, PKL, maupun pedagang warung/warteg di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Buruan Daftar Online BPUM di Link Ini Agar BLT UMKM BRI dan BNI Tahap 3 November Bisa Diambil, Cuma Modal KTP

Berikut ini informasi beserta cara dapat BPUM dan BTPKLW yang diberikan kepada UMKM selama pandemi Covid-19.

BPUM atau BLT UMKM

Banpres BPUM atau yang sering disebut dengan BLT UMKM cair kepada total 12,8 juta pelaku usaha selama tahun 2021. Pada awal tahun, Kemenkop UKM berhasil menyentuh target 9,8 juta orang disusul oleh 3 juta penerima baru di bulan Juli, Agustus, dan September.

Meski kuota tidak ditambah, namun UMKM yang telah memenuhi syarat BPUM bisa melakukan cek penerima online dan mencairkan bantuan Rp1,2 juta tersebut hingga bulan Desember di Bank BRI.

Baca Juga: Asik, Pencairan BPUM Diperpanjang Hingga Desember 2021, Dapatkan SMS atau Cek di Eform Untuk Cairkan BLT

Sebelum cek penerima, ketahui dahulu syarat atau kriteria penerima BLT UMKM/BPUM sebagaimana dikutip dari Instagram resmi @kemenkopukm.

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya

- Memiliki NIB atau SKU

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Meski Tak Terdaftar di Eform BRI Tahap 3 dan Banpres BPUM BNI, Begini Caranya

Jika telah merasa memenuhi syarat BPUM, masyarakat bisa login untuk memantau status penerima secara online di link yang disediakan oleh BRI, berikut caranya:

- Buka Google pada HP dan ketik link eform.bri.co.id/bpum (atau klik DI SINI)

- Masukan nomor KTP

- Input 6 digit Kode Verifikasi 

- Klik "Proses Inquiry"

Bila dinyatakan sebagai penerima, UMKM bisa melanjutkan pada menu reservasi online untuk mengambil nomor antre, sehingga tak perlu repot mengantre panjang dan lama di Bank.

Baca Juga: Cek BPUM di eform.bri.co.id, BLT Rp1,2 Juta Cair Kepada Pelaku Usaha yang Mememuhi 5 Syarat Ini Oktober 2021

Fitur tersebut juga memungkinkan calon penerima untuk memilih KCB BRI terdekat dan tanggal pencairan hingga bulan Desember 2021, meski disarankan diambil secepatnya.

Siapkan dokumen syarat, seperti KTP, KK, NIB/SKU, Kartu ATM dan Tabungan jika ada, beserta nomor kode reservasi online.

Jika UMKM tak memiliki rekening, maka Bank akan membuatkan atau mengaktivasi nomor rekening baru.

Baca Juga: Cek BPUM di eform.bri.co.id, BLT Rp1,2 Juta Cair Kepada Pelaku Usaha yang Mememuhi 5 Syarat Ini Oktober 2021

BTPKLW

Bagi yang belum mengetahui, BTPKLW adalah kepanjangan dari Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung. Program ini diluncurkan pada awal September di Kota Medan, Sumtera Utara.

Pemerintah memberikan nominal Rp1,2 juta kepada 1 juta PKL dan warung kecil atau warteg yang usahanya terdampak pandemi. Adapun syarat penerima BTPKLW hanya berlaku bagi golongan masyarakat berikut:

- WNI dibuktikan dengan KTP

- PKL atau pemilik warung kecil/warteg

Baca Juga: BLT PKL dan Warung Cair Kepada Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini, Berikut Cara Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta

- Memiliki SKU atau NIB

- Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM

- Diutamakan bagi PKL dan warung di PPKM Level 3 dan Level 4

- Melamoirkan foto sedang menjalankan kegiatan usaha

Berbeda dengan BPUM, bantuan BTPKLW diberikan secara tunai melalui Kantor Kepolisian atau Kodim di wilayah masing-masing.

Mengenai cara daftar BTPKLW, masyarakat hanya membawa dokumen kelengkapan seperti KTP, KK, NIB/SKU, dan foto sedang melakukan aktivitas usaha ke Kantor Polres terdekat.

Baca Juga: BTPKLW Cair di 5 Provinsi Ini, Cek Syarat untuk Dapat Rp1,2 Juta, Berlaku untuk UMKM yang Gagal Lolos BPUM

Nantinya pihak Kepolisian akan mendata dan menentukan apakah pendaftar memenuhi syarat penerima bantuan atau tidak. Jika ya, maka uang tunai bisa diambil di Kantor Kepolisian atau Kodim.

Kedua bantuan ini diharapkan rampung hingga bulan Desember 2021 mendatang. Sementara pemerintah belum mengumumkan kembali rencana perpanjangan tahun 2022.

Demikian informasi tentang syarat, cara daftar, hingga cara mencairkan BPUM dan BTPKLW yang berlaku bagi UMKM hingga bulan Desember.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler