Penyebab Pekerja Gagal Dapat Bantuan Subsidi Upah 2021, Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id

27 Oktober 2021, 19:09 WIB
ILUSTRASI - Sebab Gagal Mendapat BSU 2021 dan kriteria umum yang harus dipenuhi /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - Banyak pekerja tidak bisa mendaftar atau gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Banyak pekerja yang tidak bisa memperoleh BSU 2021 ini karena ternyata tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Oleh karena itu, harus diperhatikan betul apakah pekerja yang hendak mendaftar memenuhi kriteria.

Baca Juga: Cepat ke Bank! BLT Subsidi Gaji Kemnaker Cair jika KTP Muncul di Sini, Ini Cara Mencairkan BSU Rp 1 Juta

Namun, cukup banyak pekerja yang tidak bisa memperoleh BSU 2021 karena ternyata tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Oleh karena itu, harus diperhatikan betul apakah pekerja yang hendak mendaftar memenuhi kriteria.

Adapun kriteria umum pekerja yang bisa memperoleh BSU ialah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
  4. Bila pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan)

Baca Juga: Cara Ambil BSU Rp 1 Juta di BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI TANPA Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, bila pekerja/buruh ingin mengecek data penerima BSU bisa dilakukan di situs kemnaker.go.id. Cara yang lebih detail sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
  2. Bila belum memiliki akun, maka harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara klik menu 'daftar'
  3. Isikan data nomor/email dan password untuk akun yang dibuat.
  4. Masuk ke dalam akun anda.
  5. Isikan biodata diri anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  6. Pendaftar akan menerima notifikasi secara langsung di laman kemnaker.go.id

Bila mendapatkan notifikasi 'tidak terdaftar', kemungkinan besar pekerja tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Meski begitu, notifikasi 'tidak terdaftar' juga bisa muncul pada pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Data pekerja artinya belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kuota Penerima BSU Subsidi Gaji November Ditambah, Cek Penerima BLT di sso.bpjsketenagakerjaan

Bila sudah berhasil mendaftar dan mendapat persetujuan, maka dana BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN). Jika pekerja belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka pekerja akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengadakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebagai upaya pemulihan ekonomi para pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Bahkan melalui Konferensi Pers yang baru digelar pada Selasa (26/10/2021), bantuan upah Rp1 juta tersebut akan ditambah kuota penerimanya menjadi 1,6 juta pekerja.

Baca Juga: Cek BSU BLT Subsidi Gaji Cair BUKAN di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Solusi jika Data Tak Muncul di Bank

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," ungkap Airlangga Hartanto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN (26/10/2021).

Dengan ditambahnya kuota penerima seharusnya peluang pekerja untuk memperoleh BSU 2021 semakin besar. Dengan catatan selalu memperhatikan segala kriteria-kriteria yang ditentukan.

Demikian informasi soal gagalnya pekerja mendapatkan BSU 2021 dan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler