BERITA DIY - Pelaku usaha yang gagal dapat BPUM di tahun 2021 masih bisa dapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Berikut syarat dan cara dapat BLT PKL.
Penyaluran BPUM memang sudah berakhir di bulan September. Adapun BPUM yang masih cair bulan ini pun hanya ditujukan bagi pelaku usaha yang terdaftar saja.
Bagi pelaku usaha yang tidak terdaftar BPUM tidak perlu khawatir. Pasalnya masih ada cara untuk dapat bantuan Rp1,2 juta yang disalurkan oleh Kemenkop UKM.
Adapun bantuan Rp1,2 juta tersebut adalah BLT PKL dan Warung atau BLTPKLW. Bantuan ini ditujukan Kemenkop UKM bagi pelaku usaha khususnya PKL dan pemilik Warung.
Besaran bantuan yang diterima pun sama besarnya dengan BPUM, yakni Rp1,2 juta. Akan tetapi BLT PKL tidak disalurkan melalui bank BRI atau BNI, namun melalui Polri dan TNI.
Polisi melalui Bhabinkamtibmas dan TNI melalui Babinsa akan mendata para pelaku usaha PKL dan pemilik warung untuk nantinya diusulkan mendapatkan BLT Rp1,2 juta.
Baca Juga: BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta
Syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan BLT PKL Rp1,2 juta diantaranya:
1. WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK
2. Memiliki NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
3. Diutamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
4. Bukan penerima BPUM
5. Bukan peneirma bantuan sosial dari pemerintah
Bagi pelaku usaha PKL dan pemilik warung yang mememuhi syarat di atas bisa mendaftarkan diri melalui kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen foto usaha dan foto diri.
Setelah itu data akan dicocokkan apakah merupakan penerima bantuan dari pemerintah atau bukan.
Jika bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah, besar kemungkinan untuk dapat BLT Rp1,2 juta.
Dana bantuan BLT PKL sendiri akan disalurkan oleh melalui kantor kepolisian atau markas TNI di tingkat daerah.
Demikian informasi pelaku usaha yang gagal dapat BPUM masih bisa dapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM serta syarat dapat BLT PKL.***