BSU Masih Cair di Bulan Oktober 2021, Ini 6 Kategori yang Mendapat Batuan dan Cara Cek Daftar Penerima

8 Oktober 2021, 17:17 WIB
BSU (Bantuan Subsidi Upah) masih cair di bulan Oktober 2021, ini enam kategori yang mendapat bantuan dan cara cek daftar penerima bantuan. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY – BSU (Bantuan Subsidi Upah) masih cair di bulan Oktober 2021, berikut enam kategori yang mendapat bantuan dan cara cek daftar penerima bantuan.

Telah diketahui bahwa BSU atau Bantuan Subsidi Upah masih dapat dicairkan di bulan Oktober 2021 ini.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker bahwa Program BSU tahun 2021, sedianya akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: 11 Tipe Karyawan yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 Juta Tahap 5, Cek Status Penerima di Sini

Diketahui bahwa memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 Triliun.

Baca Juga: BSU WAJIB Dikembalikan ke Kas Negara jika Tak Lakukan Ini, Cepat Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Berikut enam kategori yang mendapatkan BSU atau bantuan Subsidi Upah yang dikutip oleh BERITA DIY dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: 4 Tanda yang Didapat 3,8 Juta Penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Semua Bank, Tak Perlu Cek BPJS Ketenagakerjaan

  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
  • Pekerja / Buruh penerima upah.

Lalu bagaimana cara untuk mengecek daftar nama penerima BSU? Berikut ini cara cek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id antara lain:

  • Buka laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Kemudian, skrol kebawah hingga ada kolom khusus untuk pengecekan dafta nama penerima BSU.
  • Jika sudah ada, masukan NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.
  • Selanjitnya klik centang pada kolok “i’m not a robot”.
  • Jika sudah klik lanjutkan.

Itulah enam kategori yang mendapat bantuan dan cara cek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler