Karyawan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU Tahap 4 dan 5, Simak Ketentuan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

22 September 2021, 09:15 WIB
ILUSTRASI - Para karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa dapat BSU tahap 4 dan 5. Simak syarat BLT Subsidi Gaji yang cair kepada 8,7 juta buruh. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA DIY - Simak informasi BSU yang akan mencapai penyaluran tahap 4 dan 5 oleh Kemnaker. Ternyata, karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dengan ketentuan yang akan dijelaskan di artikel ini.

Kemnaker telah memberikan bantuan BSU tahap 1 hingga tahap 3 ke 3,2 juta karyawan dari target 8,7 juta penerima sepanjang tahun 2021. Itu artinya, masih ada sekitar 5,5 juta tenaga kerja yang sedang menunggu BLT Subsidi Gaji.

Adapun bantuan BSU ini sebenarnya dicairkan Rp500 ribu untuk satu bulan, namun Kemnaker memutuskan untuk merapel dua bulan sekaligus. Sehingga BLT Subsidi Gaji akan langsung ditransfer Rp1 juta kepada setiap individu penerima.

Baca Juga: Tidak Semua Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BLT Subsidi Gaji! Ini Sebab BSU Rp1 Juta Tak Cair

Program ini langsung diteken oleh Kemnaker usai pemberlakuan PPKM sejak awal Juli dengan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara (BNI, BTN, Mandiri, BRI) beserta BSI (Bank Syariah Indonesia) di Provinsi Aceh sebagai penyalur.

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh karyawan atau pekerja. Sebab tak semuanya akan mendapat uang Rp1 juta dari BSU untuk meringankan beban selama pandemi.

Yang pertama, tentunya buruh harus berstatus sebagai WNI dengan menunjukkan KTP yang sah. Selain itu, status lainnya adalah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir Juni 2021.

Baca Juga: Waduh, Ternyata Tidak Semua Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Rinciannya

Sektor yang diutamakan menerima BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Adapun sektor pendidikan dan kesehatan tidak menjadi target.

Lebih lanjut, karyawan calon penerima bekerja di Kabupaten/Kota di 28 Provinsi terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Perbedaan antara BSU 2020 dan 2021 adalah batas ambang gaji karyawan. Apabila tahun lalu maksimal gaji pekerja adalah Rp5 juta per bulan, maka tahun ini lebih rendah, yaitu Rp3,5 juta.

Baca Juga: Maaf, BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 Tak Cair ke Pekerja 6 Provinsi Ini! Cek 4,1 Juta Penerima BSU di WA Ini

Tetapi, ada ketentuan khusus bagi pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta untuk bisa dapat tambahan saldo rekening Rp1 juta. Syaratnya bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan UMK/UMP wilayah di atas Rp3,5 juta.

"Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/Kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," dikutip dari bsu.kemnaker.go.id.

Sebagai contoh, Kabupaten Karawang, Jawa Barat masuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4, namun upah minimum sebesar Rp4.798.312 yang lalu dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut 8 Alasan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta Tak Kunjung Cair ke Rekening Karyawan

Dengan demikian, bagi pekerja di Kabupaten Karawang dengan gaji maksimal Rp4,8 juta, maka masih berhak mendapat BSU.

Terdapat beberapa Kota/Kabupaten lainnya seperti Kabupaten Karawang. Untuk lebih jelasnya, segera cari Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 lalu cek pada Lampiran II.

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas berupa link untuk memantau status BSU secara online. Berikut linknya.

  • Link Kemnaker (klik DI SINI) dengan cara buat akun
  • Link BPJS Ketenagakerjaan (klik DI SINI) dengan cara input KTP, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir

Baca Juga: Jangan Harap 7 Karyawan Ini Dapat BSU tahap 4 dan 5, Simak Login BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Bagi karyawan yang dinyatakan telah memenuhi syarat atau calon penerima, maka tinggal menunggu dana hibah Rp1 juta sampai ke rekening.

Nasabah bank swasta diharapkan melapor ke perusahaan untuk diminta pembukaan rekening kolektif yang bekerja sama dengan Kemnaker jika dinyatakan sebagai calon penerima.

Demikianlah syarat karyawan gaji di atas Rp3,5 juta untuk tetap berhak menerima BSU yang saat ini akan sampai pada tahap 4 dan 5.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler