Apa Arti Syariah? Contoh Bank Syariah dan Saham Syariah dalam Transaksi Ekonomi

21 September 2021, 21:03 WIB
ILUSTRASI - Apa arti syariah, lalu pengertian ekonomi syariah yang di dalamnya ada unsur bank syariah dan ciri-ciri saham syariah yang diatur fatwa MUI. /Tangkap layar www.bankbsi.co.id

BERITA DIY - Mulai menggeliatnya pertumbuhan ekonomi syariah, membuat kita makin mengenal saham syariah dan bank syariah. Lantas, apa arti syariah?

Terminologi syariah secara istilah adalah suatu sistem yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, atau hubungan manusia dengan manusia.

Dalam praktiknya, syariah kerap disamakan dengan fiqih, meski keduanya punya perbedaan yang jelas.

Baca Juga: Daftar Saham Paling Meroket dan Paling Lesu di BEI 13-17 September 2021: Ada BUKA, IDEA, dan TEBE

Perbedaan antara syariah dan fiqih yakni: Syariah bersifat fundamental dengan cakupan yang sangat luas, sedangkan fiqih bersifat instrumental dan cakupannya terbatas.

Untuk itu, makna dan pengertian syariah dalam penerapannya dibatasi dengan meliputi ilmu fiqih. Keduanya tak lepas dari empat bidang pembahasan jika diklasifikasikan dalam Madzhab Imam Syafi’i antara lain ibadah, muamalah, uqubah, dan munakahah.

Elemen yang dikenal luas saat ini adalah muamalah. Di mana contoh cakupannya antara lain tentang hukum-hukum sosial, perdata, warisan, perdagangan, keuangan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Dijamin Syariah, Apa Hukum Saham Dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Ekonomi syariah

Secara definisi, ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan yang di dalamnya mengatur permasalahan segala transaksi ekonomi dari sudut pandang Islam.

Dalam ekonomi syariah dikenal sistem bagi hasil, penggabungan nilai spiritual dan material, kebebasan perdagangan atau unit usaha yang positif atau dapat dipertanggungjawabkan.

Pun mengakui kepemilikan multi-jenis, terikat akidah dan moral, larangan praktik riba, hingga ketahanan ekonomi yang merata.

Baca Juga: Daftar 16 Bank Terbaik di Indonesia Versi Forbes, BCA Terbaik, Tiga Bank Syariah Masuk!

Bank syariah

Dilansir dari UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI).

UU Perbankan Syariah juga menunjuk bank syariah untuk melakukan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Baca Juga: 5 Fakta Bukalapak 'BUKA' Melantai di Bursa Saham, Sempat Naik Kini Bikin Investor Ritel Merugi, Ada Apa?

Saham syariah

Dilansir dari laman Indonesia Stock Exchange, saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.

Daftar efek syariah akan diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiap Mei dan November tiap tahunnya.

Baca Juga: Daftar Saham Paling Meroket dan Paling Lesu di BEI 13-17 September 2021: Ada BUKA, IDEA, dan TEBE

Adapun kriteria atau ciri-ciri dari saham syariah adalah Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi;

2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:

  • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

3. Jasa keuangan ribawi, antara lain:

  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

4. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

Baca Juga: Dijamin Syariah, Apa Hukum Saham Dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ustadz Khalid Basalamah

5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:

  • barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
  • barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
  • barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;

6. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

  • total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima per seratus); atau
  • total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh per seratus).

Baca Juga: 5 Fakta Bukalapak 'BUKA' Melantai di Bursa Saham, Sempat Naik Kini Bikin Investor Ritel Merugi, Ada Apa?

Demikian arti syariah, lalu pengertian ekonomi syariah yang di dalamnya ada unsur bank syariah dan ciri-ciri saham syariah.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler