BSU BLT Subsidi Gaji: 6 Syarat Karyawan Kena PHK Terdata BPJS Ketenagakerjaan Dapat Bantuan Rp1 Juta Kemnaker

15 September 2021, 08:00 WIB
6 syarat karyawan kena PHK terdata BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU BLT subsidi gaji Rp1 juta Kemnaker. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Bagi pekerja atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), masih bisa menerima BSU BLT subsidi gaji Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan 6 syarat.

Salah satu syarat buruh ter-PHK mendapat BSU BLT subsidi gaji adalah terdata di database BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja masih aktif menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran peserta sampai bulan Juni 2021," tulis Kemnaker dalam aturannya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta di Bulan September 2021? Ini Kata Kemendikbud

Dalam keterangan Kemnaker, disebutkan jika pekerja/buruh/karyawan yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU BLT subsidi gaji, sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 tahun 2021 dikutip dari keterangan resmi pada 15 September 2021.

Adapun syarat penerima BSU BLT subsidi gaji dengan bantuan Rp1 juta bagi pekerja adalah sebagai berikut:

1. Sebagai Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair ke 39 Persen Buruh Data BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Cek Penerima Online

2. Telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

3. Pernah atau sedang mempunya gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja adalah penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pekerja Informal Dapat BSU 2021 Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta? Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan

Diberitakan oleh BERITA DIY pada 14 September 2021, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan jika BSU BLT subsidi gaji telah disalurkan ke 3,4 juta pekerja.

Untuk pencairan BSU BLT subsidi gaji akan diberikan langsung ke rekening penerima melalui bank BUMN, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Jika penerima BSU BLT subsidi gaji memiliki rekening bank swasta, seperti Bank BCA, akan dibukakan rekening kolektif dengan membawa NIK KTP ke bank Himbara/BUMN.

Baca Juga: Gagal Lolos BLT BSU atau Kartu Prakerja? Ini Cara Cek NIK KTP Online untuk Ketahui Dapat Bantuan Apa

Untuk cek daftar penerima BSU BLT subsidi gaji silahkan cek https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, pekerja dapat mengakses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Para karyawan juga dapat mengakses layanan WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan di nomor 081380070175 dan call center Layanan Masyarakat 175.

Untuk pencairan BSU tahap 3 untuk 1.158.529 pekerja dikhususkan bagi penerima pemilik rekening bank swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta di Bulan September 2021? Ini Kata Kemendikbud

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol [rekening kolektif] sudah berjalan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pada Selasa, 7 September 2021.

Itulah informasi soal syarat pekerja kena PHK untuk mendapat BSU BLT subsidi gaji yang cair Rp1 juta pada bulan September 2021 dari Kemnaker.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler