BERITA DIY - Ketahui 4 kriteria penerima BPUM bagi pelaku usaha, segera lakukan cek penerima BLT UMKM tersebut melalui link pada BRI dan BNI.
Bantuan BLT UMKM akan kembali cair pada bulan September 2021, terdapat beberapa kriteria penerima pelaku usaha yang akan mendapatkan BPUM kali ini.
Beberapa kriteria yang telah ditetapkan harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang akan mendapatkan bantuan dalam program BPUM pada bulan September 2021.
Ketetapan beberapa kriteria penerima BPUM ini bertujuan agar nantinya penyaluran bantuan dapat tepat sasaran sesuai dengan pelaku usaha yang membutuhkan BLT UMKM ini.
Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa terdapat 500 ribu pelaku usaha yang akan mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM pada bulan September 2021, pelaku usaha yang menerima tersebut adalah yang sesuai dengan kriteria.
Nantinya para pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria penerima bantuan ini akan mendapatkan sejumlah bantuan. Jumlah bantuan yang diberikan oleh pemerintah yaitu mencapai Rp 1,2 juta.
Lebih lanjut, berikut merupakan 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang akan menerima bantuan dalam program BLT UMKM pada September 2021:
1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan kepemilikan NIB dan SKU.
3. Bukan merupakan seorang anggota TNI, Polri, PNS/ASN, pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak sedang menjadi nasabah bantuan lain seperti Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI.
Lebih lanjut, untuk mengetahui apakah telah terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, para pelaku usaha dapat melakukan pengecekan secara online.
Terdapat 2 link resmi yang telah ditetapkan mulai dari Bank BRI dan BNI, para pelaku usaha dapat melakukan pengecekan sesuai rekening bank yang telah dimiliki.
Sebelum mengetahui cara pengecekan siapkan perangkat yang telah terhubung dengan koneksi internet terlebih dahulu. Setelah itu, siapkan KTP yang menjadi salah satu syarat untuk melakukan cek penerima bantuan tersebut.
Baca Juga: NIK eKTP Tidak Terdaftar di Eform BRI BPUM, Segera Cek Penerima BLT UMKM di Link Ini Menggunakan KTP
Berikut merupakan cara cek penerima BPUM melalui BRI dan BNI:
1. BRI
- Masuk melalui laman resmi yaitu eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP.
- Masukkan kode verifikasi.
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Nantinya sistem akan menunjukkan apakah Anda telah menerima bantuan atau belum.
2. BNI
- Masuk melalui link ini banpresbpum.id
- Masukkan NIK pada KTP Anda.
- Klik 'Cari'.
- Sistem akan menunjukkan apakah sudah menjadi penerima bantuan atau belum.
Pencairan BPUM pada bulan Agustus 2021 telah dilakukan dengan waktu maksimal yaitu pada 31 Agustus 2021. Terdapat sejumlah pelaku usaha mencapai 1 juta orang yang telah menerima.
Untuk melakukan pengambilan bantuan itu, para pelaku usaha dapat datang langsung sesuai bank yang dituju. Meski demikian agar tidak mengantre terlalu lama, para pelaku usaha dapat melakukan reservasi online terlebih dahulu.
Itulah 4 kriteria pelaku usaha yang akan mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM yang akan kembali dicairkan bagi 500 ribu pelaku usaha pada September 2021.***