BERITA DIY – Berikut cara daftar BPUM Tahap 2 secara online maupun offline agar nama terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Salah satu syarat agar BPUM Tahap 2 sebesar Rp1,2 juta cair adalah pelaku usaha harus terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Link eform.bri.co.id merupakan link untuk cek daftar penerima BPUM yang cair melalui bank BRI. Sementara banpresbpum.id adalah link untuk cek daftar penerima BPUM yang cair di bank BNI.
Lantas bagaimana dengan pelaku usaha UMKM yang namanya tak terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id?
Sudah bisa dipastikan bahwa pelaku usaha UMKM yang tak terdaftar di link eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id tidak akan dapat BPUM Tahap 2 sebesar Rp1,2 juta.
Bagi Anda pelaku usaha UMKM yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM di eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id, Anda tidak perlu khawatir.
Anda masih bisa terdaftar di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dengan cara melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Adapun pendaftaran penerima BPUM Tahap 2 bisa Anda lakukan secara online maupun offline dengan mengikuti langkah dan cara yang ada di artikel ini.
Di bawah ini BERITA DIY telah merangkum cara daftar penerima BPUM Tahap 2 agar terdaftar di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id,
1. Pendaftaran Online
Pendaftaran BPUM secara online bisa dilakukan melalui link resmi yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat.
Apabila Anda merupakan warga Kota Yogyakarta, maka Anda bisa daftar melalui link pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta.
Pendaftaran online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan cukup mengisi formulir pendaftaran berupa data diri dan data usaha Anda.
Berikut terlampir link daftar BPUM di sejumlah daerah di Indonesia:
- Kota Depok https://bit.ly/bpumdepok2021
- Kabupaten Tangerang: https://sibamas.tangerangkab.go.id/
- Kota Tangerang Selatan: https://edc.tangerangselatankota.go.id/register
- Kota Bogor: https://bit.ly/FormUsulanBPUM2021
- Kota Semarang: e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id
- Kabupaten Grobogan: bit.ly/BPUMGrobogan2021
- Kota Bantul: bit.ly/pendataanumkmbantul2021
- Kabupaten Kulonprogo: https://bit.ly/bpum2021_kulonprogo
- Kota Yogyakarta: melalui aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
- Kota Malang: https://bit.ly/BPUMKOTAMALANG2021
- Kabupaten Banyuwangi: bit.ly/daftarbpum2021
2. Pendaftaran Offline
Pendaftaran offline dilakukan ketika Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota domisili Anda tidak menyediakan link pendaftaran BPUM Tahap 2.
Anda bisa melakukan pendaftaran secara offline atau secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota wilayah domisili.
Ketika daftar penerima BPUM Tahap 2, Anda cukup melampirkan berkas pendaftaran berupa KTP, KK dan NIB/SKU/IUMK.
Setelah itu Anda cukup mengisikan data diri dan data usaha Anda melalui formulir pendaftaran yang disediakan agar terdaftar penerima BPUM Tahap 2.
Setelah itu Anda bisa cek apakah nama sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BPUM Tahap 2 melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Sebelum daftar penerima BPUM Tahap 2, terlebih dulu perhatikan syarat penerima bantuan UMKM di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki usaha mikro atau UMKM.
- Tidak memiliki hutan KUR atau kredit di bank.
- Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, karyawan BUMN dan karyawan BUMD.
- Belum pernah menerima BPUM di tahun 2021.
- Bukan penerima Bansos dari pemerintah.
Adapun cara cek daftar penerima BPUM melalui eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:
- Masuk browser dan masuk ke link eform.bri.co.id.
- Masukkan NIK.
- Masukkan kode captcha.
- Klik proses inquiry.
Sementara cara cek daftar penerima BPUM melalui banpresbpum.id adalah:
- Masuk browser dan ketikkan link banpresbpum.id.
- Masukkan NIK.
- Klik cari data.***