BERITA DIY - Apakah pelaku usaha yang sudah jadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sebesar RP 1,2 Juta bisa dapat lagi? Simak Alasan tidak dapat BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta.
Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM adalah bantuan untuk pelaku usaha mikro untuk penambahan modal usaha sebesar Rp 1,2 Juta.
Ada banyak pertanyaan terkait BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Selain pertanyaan di atas yaitu apakah tidak mempunyai rekening BRI bisa mendapatkan BPUM?
Penyaluran BPUM Tahap 2 yaitu melalui bank BRI dan BNI. Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening BRI akan tetap bisa dapat BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta.
Pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening BRI tenang saja karena akan dibuatkan rekening khusus untuk mencairkan BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta.
Ketika nama Anda sudah terdaftar di web resmi BRI, maka Anda akan mendapatkan bantuan melalui rekening baru yang dibuatkan khusus untuk penyaluran BPUM.
Web resmi BRI yang dimaksud adalah web yang sudah disarankan oleh Kemenkop UKM untuk cek daftar penerima BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta.
Web terebut adalah eform.bri.co.id. Dalam link tersebut Anda bisa cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta atau tidak.
Cara cek daftar penerima BPUM cukup mudah yaitu Anda hanya siapkan Nomor eKTP atau NIK KTP untuk login di link eform.bri.co.id milik BRI.
Berikut cara lengkap cek daftar penerima BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id:
- Ketik eform.bri.co.id di kolom link safari atau browser Anda.
- Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
- Atau lebih mudah dengan langsung mengetikkan eform.bri.co.id/bpum
- Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
- Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
- Lalu klik 'Proses Inquiry'
Setelah Anda cek dan Nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM, Anda akan diarahkan ke halaman reservasi untuk mendapatkan kode referensi agar dana bantuan BPUM Rp 1,2 Juta cair ke rekening Anda.
Baca Juga: BLT UMKM Tetap Cair Meski Tak Punya Rekening BRI, Cek Daftar Penerima BPUM BRI Hanya di Link Ini
Pada saat ini, jika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM akan dimudahkan dengan reservasi online.
Lebih lengkapnya berikut alur reservasi online yang diinfokan oleh Kemenkop UKM, berikut ini:
1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id sesuai dengan cara di atas.
2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KT, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi kemudian akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi WAJIB untuk disimpan.
5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Jika Nama Anda tidak terdaftar, berikut penjelasan Kemenkop UKM terkait siapa yang berhak menerima bantuan BPUM Tahap 3 atau tahap 2.
"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria." tulis Kemenkop UKM dalam twitternya @KemenkopUKM pada tanggal 23 Juli 2021.
Jadi yang akan menerima adalah yang belum pernah menerima BPUM sebelumnya dan memenuhi kriteria.***