Bocoran Percepatan Pencairan BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dari Sri Mulyani Beserta Syarat dan Kriteria Penerima

6 Agustus 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu. /Tangkapan layar: kemenkeu.go.id

BERITA DIY - Bantuan BLT Dana Desa dari Pemerintah akan cair dengan nominal lebih besar dibanding sebelumnya karena dirapel 3 bulan sekaligus. Berikut bocoran penyauluran BLT Dana Desa dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani membocorkan informasi penyaluran BLT Dana Desa dirapel 3 bulan sekali melalui Instagram pribadinya.

Dalam informasi yang diberikan Sri Mulyani mulai dari percepatan penyaluran BLT Dana Desa dan syarat dan kriteria penerima BLT DD.

Baca Juga: Akses BLT Dana Desa Rp900 Ribu dengan Cara Ini, Ada Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani

"APBN terus mendorong percepatan penanganan pandemi di daerah melalui belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)." tulis Sri Mulyani.

Dalam percepatan penyaluran BLT Dana Desa juga sudah tertulis dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Percepatan penyaluran dana desa yang dimaksud adalah penyaluran 3 bulan sekaligus dengan besaran awal yang tadinya Rp 300 ribu perbulan, sekarang bisa dicairkan 3 bulan sekaligus dengan nominal Rp 900 ribu.

Baca Juga: Cara Pengajuan agar Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu Beserta Syarat dan Kriteria Penerima

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini." lanjut Sri Mulyani.

Untuk mendapatkan bantuan BLT Dana Desa Rp 900 ribu terdapat syarat dan kriteria penerima. Tidak bisa semua masyarakat Indonesia menapatkan bantuan ini.

Simak syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa yang perlu Anda perhatikan:

Baca Juga: Penuhi 5 Kriteria Ini dan Bikin Kamu Terima BLT Dana Desa Rp900 Ribu, Simak Daftarnya di Sini

  • keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:

  • kehilangan mata pencaharian
  • belum terdata (exclusion error)
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  • keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Baca Juga: BLT Dana Desa: Cara Cek Jadwal Pencairan hingga Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rp 900 Ribu

Jika ingin mengaksesnya atau mencairkannya, calon penerima kudu mengajukan diri agar direkomendasikan oleh pihak kelurahan/desa ke pusat.

Caranya, pengaju hanya tinggal mendatangi kantor kelurahan/desa domisili dan mengatakan ingin mendapatkan BLT Dana Desa.

Nantinya, pihak kelurahan/desa akan memberikan syarat-prasyarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan miskin, KTP, dan berbagai dokumen lain.

Demikian informasi tentang BLT Dana Desa Rp 900 ribu yang dirapel secara tiga bulan sekaligus.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler