BSU untuk Penerima Gaji Rp3,5 Juta per Bulan Segera Disalurkan: Ini Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021

5 Agustus 2021, 16:28 WIB
ILUSTRASI: BSU untuk pekerja penerima gaji Rp3,5 juta per bulan segera disalurkan ke rekening penerima. /Dok. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/rwa

BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi penerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulanakan segera disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Adapun besaran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini yaitu sebesar Rp1 juta.

Nominal sebesar Rp1 juta tersebut berasal dari penyaluran dua periode, di mana masing-masing periode Rp500 ribu dan disalurkan sekaligus ke rekening pekerja penerima manfaat BSU.

Baca Juga: Syarat Pokok Pekerja atau Buruh Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, BSU Rp1 Juta Cair Langsung ke Rekening Bank

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan secara bertahap ke rekening pekerja. Pada bulan Agustus 2021 ini, terdapat 1 juta orang yang akan menjadi penerima BSU di tahap 1.

Saat ini, data calon penerima sejumlah 1 juta orang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna verifikasi, penyesuaian, dan menghindari adanya duplikasi data.

Data yang diperiksa yaitu meliputi NIK KTP, kesesuaian sektor, apakah penerima BPUM atau Kartu Prakerja, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Update Info BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 Kapan Cair, Simak Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

BSU gaji bagi pekerja ini nantinya akan disalurkan pemerintah melalui rekening bank Himbara usulan Kemnaker, yaitu BNII, Bank Mandiri, Bank BRI, BTN, dan BSI bagi pekerja di daerah Aceh.

Sementara itu, bagi pekerja yang belum memiliki nomor rekening di salah satu bank tersebut, pihak Kemnaker akan membantu pembuatan rekening secara kolektif.

Nantinya, pihak perusahaan dapat mengumpulkan sejumlah data guna pembukaan rekening baru.

“Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembuatan rekening bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular, dan alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar,” tegas Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, seperti dikutip dari ANTARANEWS, 31 Juli 2021.

Baca Juga: Bisa Dapat Transferan BSU Rp1 Juta ke Rekening, Jika Pekerja Masuk dalam Golongan Penerima Berikut Ini

Sedangkan gaji maksimal Rp3,5 juta merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk dapat BSU di tahun 2021.

Selengkapnya, berikut syarat pekerja agar bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021:

  • WNI
  • Memiliki NIK KTP
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor Kartu Kepesertaan sampai Juni 2021
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bekerja di PPKM level 3 dan 4
  • Diutamakan pekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan

Gaji atau upah yang dilaporkan pemberi kerja dengan nilai maksimal Rp3,5 juta per bulan tersebut sudah termasuk atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga: Penyaluran Subsidi Gaji Tahap 1 Siap Cair: Ini Daftar Rekening yang Bisa Terima Pencairan BSU Kemnaker

Sedangkan bagi pekerja yang UMK lebih besar dari Rp3,5 juta per bulan, maka persyaratan maksimal gaji menjadi nominal yang terdapat pada UMK dan dibulatkan hingga ratusan ribu penuh.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler