Hore! BLT Dana Desa Cair Rp 900 Ribu, Simak Syarat dan Kriteria Penerima Berikut Ini

3 Agustus 2021, 16:18 WIB
Warga menunjukkan uang BLT (Bantuan Langsung Tunai) dana desa di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021). Kementerian Keuangan mencatat realisasi BLT Dana Desa baru 21,3% karena pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang data penerima warga yang terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Kabar gembira buat penerima BLT Dana Desa karena penyalurannya bisa tiga bulan sekaligus dengan besaran Rp 900 ribu.

Penyaluran BLT Dana Desa dengan langsung tiga bulan dengan tujuan untuk mempercepat penyaluran kepada masyarakat penerima BLT DD yang memenuhi syarat dan kriteria.

Seperti yang dikatakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 900 Ribu untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

"Selamat pagi sahabat desa! Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas. Jangan lupa patuhi prokes. Ayoo kawal percepatan penyaluran #BLTDanaDesa warga desa terdampak Covid-19 yg belum mendapat sentuhan dana pemerintah harus mendapat BLT Dana Desa" tulis Abdul Halim Twitternya @halimiskandarnu pada 27 Juli 2021.

Besaran BLT Dana Desa yang awalnya diberikan sebesar Rp 300 ribu sebulan, kini bisa dicairkan tiga bulan sekaligus dengan besaran Rp 900 ribu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan Informasi terkain BLT Dana Desa yang diberikan secara rapel tiga bulan sekaligus.

Baca Juga: 4 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dan Syarat Dapat Bantuan Langsung 3 Bulan

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak." tulis Sri Mulyani dalan Instagramnya @smindrawati.

Sudah disinggung di atas bahwa BLT Dana Desa akan dicairkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria.

Berikut syarat agar dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu:

  • keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pencairan BLT Dana Desa Rp 900 Ribu Dipercepat, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya

Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:

  • kehilangan mata pencaharian
  • belum terdata (exclusion error)
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  • keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Sri Mulyani juga menghimbau kepada kepala desa untuk melakukan pendataan dengan seksama.

"Selain itu dengan adanya PMK ini, Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah KPM. Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa." lanjut Sri Mulyani.

Terakhir Sri Mulyani berharap dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler