Tak Dapat BSU Subsidi Gaji? Kemnaker Siapkan BLT Tenaga Kerja Mikro untuk 100 UMKM di Wilayah PPKM

3 Agustus 2021, 15:24 WIB
BLT Tenaga Kerja Mikro Kemnaker menyasar para pekerja informal (PKL, warteg dan sejenisnya) dan pelaku UMKM yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BSU dan berada di wilayah PPKM level 4. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

BERITA DIY - Setelah cairkan bantuan subsidi upah (BSU) Subsidi Gaji kepada 1 juta peserta yang terdaftar BPJS BPJamsostek, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi bantuan BLT Tenaga Kerja Mikro untuk 100 UMKM di wilayah PPKM level 4.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan jika bantuan BLT Tenaga Kerja Mikro (TKM) menyasar para pekerja informal maupun pelaku UMKM yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga tak mendapat BSU Subsidi Gaji.

Menurut Ida, program BSU Subsidi Gaji dan bantuan BLT Tenaga Kerja Mikro tersebut untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu menekan angka pengangguran dan setengah penganggur.

Baca Juga: Tak Terima Banpres BPUM? Segera Cair BLT UMKM Super Mikro untuk PKL dan Warteg Rp1,2 Juta, Ini Cara Daftarnya

Adapun bantuan Tenaga Kerja Mandiri diberikan kepada kelompok masyarakat yang memiliki usaha mikro dan ultra mikro di wilayah terdampak PPKM level 3 dan level 4.

"Bantuannya sesuai dengan kebutuhan mereka, tidak butuh biaya yang cukup besar. Bantuan ini bisa bertahan pada saat pandemi," ucap Ida saat memberikan bantuan Tenaga Kerja Mandiri di kawasan kuliner Jalan Apron Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 2 Juli 2021.

Dilansir dari ANTARA, Ida mengakui bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentu berdampak pada pendapatan pelaku usaha mikro yang mengandalkan pendapatan harian dari usahanya.

Baca Juga: Tak Dapat Banpres BPUM 2021? Ajukan KUR Super Mikro ke BRI, Begini Syarat dan Nilai Kredit hingga Rp10 Juta

Karena itu, bantuan Tenaga Kerja Mandiri diharapkan dapat membantu pelaku usaha bertahan selama pandemi.

Bantuan TKM yang diberikan Kemnaker ini, anjut Ida, untuk melengkapi bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang memang secara langsung menangani dampak sosial akibat pandemi Covid-19.

Kriteria penerima bantuan TKM yakni, menurut Dirjen Binapenta PKK Kemenaker, Suhartono, diberikan kepada empat kelompok usaha dan pedagang kaki lima (PKL), seperti warung makan (warteg), ternak lele petani, kuliner kekinian, warung kopi, dan sembako.

Baca Juga: Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan: Daftar Wilayah PPKM Level 4-3 untuk Pekerja Berhak BSU Subsidi Gaji Kemnaker

Saat ini, penyaluran bantuan Tenaga Kerja Mandiri masih berada di sekitar Jakarta. Lokasi empat kelompok usaha (16 orang pelaku usaha) yang menerima bantuan TKM yakni Kelompok Usaha Meruya, Kembangan (Jakarta Barat), Apron, dan Sumur Batu (Jakarta Pusat).

"Proses pencairan akan dikoordinasikan dengan Direktorat Perluasan Kesempatan Kerja Ditjen Binapenta dan PKK, dan pencairan akan diproses secepatnya," ujar Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Suhartono.

Untuk cek informasi terkini soal BSU Subsidi Gaji (KLIK DI SINI), untuk mengetahui daftar wilayah PPKM level 4-3 (KLIK DI SINI).

 Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka! Alumni dan UMKM Tak Dapat Banpres BPUM Bisa Daftar KUR Rp10 Juta

Itulah informasi jika tak menerima BSU Subsidi Gaji dan belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, bisa mendapat bantuan BLT Tenaga Kerja Mikro.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler