Tak Terima Banpres BPUM? Segera Cair BLT UMKM Super Mikro untuk PKL dan Warteg Rp1,2 Juta, Ini Cara Daftarnya

3 Agustus 2021, 07:32 WIB
ILUSTRASI - Pedagang Warteg dan PKL yang bisa menerima BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima non-Banpres BPUM yang direncanakan cair Agustus 2021 ini. /Tangkap layar Facebook.com/@Swadaya Bahari

BERITA DIY - Airlangga Hartarto selaku Menteri Kooerdinator Bidang Perekonomian, ungkapkan pemerintah segera cairkan BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima non-Banpres BPUM pada Agustus 2021 ini.

Airlangga menjelaskan jika BLT UMKM atau bantuan tunai (bansos) Super Mikro yang ditujukan kepada penerima non-Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warteg ini sedang dalam finalisasi.

Mantan Menteri Perindustrian ini juga menyatakan jika pemerintah sedang menyiapkan regulasi sebelum mencairkan bansos tunai atau BLT UMKM Super Mikro tersebut.

Baca Juga: Tak Dapat Banpres BPUM 2021? Ajukan KUR Super Mikro ke BRI, Begini Syarat dan Nilai Kredit hingga Rp10 Juta

"Pemerintah sedang mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat, dan bantuan ini sedang difinalisasi dan diharapkan sudah bisa langsung menjalankan melalui TNI/Polri," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin 2 Agustus 2021.

Sebelumnya, Banpres BPUM telah disalurkan oleh pemerintah jelang pengesahan PPKM Darurat, awal Juli lalu. Rencananya, BLT UMKM akan menyasar 3 juta UMKM hingga September 2021.

Namun, jika UMKM kecil belum kebagian Banpres BPUM, bisa mendaftar sebagai penerima BLT UMKM Super Mikro senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kabar Baik! Cek Cara Daftar dan Kriteria BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 Juta, Jika Tak Dapat Banpres BPUM

Diketahui, Kemenko Perekonomian bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam pendaftaran dan penyaluran bansos tunai Super Mikro non-Banpres BPUM.

Kriteria penerima bansos tunai Super Mikro non-BPUM

Adapun syarat bansos tunai Super Mikro non-Banpres BPUM untuk PKL dan warteg, antara lain:

1. Penerima adalah pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi dan berada di wilayah PPKM Level 4

Penerima bantuan BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 juta adalah pedagang kecil, semisal PKL atau pedagang warung kelontong, atau warteg yang terdampak PPKM Level 4. Adapun wilayah PPKM Level 4 dan 3 ada DI SINI.

Baca Juga: Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan: Daftar Wilayah PPKM Level 4-3 untuk Pekerja Berhak BSU Subsidi Gaji Kemnaker

2. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM 2021

PKL dan/atau warteg yang mendapatkan bansos tunai Rp1,2 juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK dari pemilik pedagang kecil tersebut.

Baca Juga: Bukan Penerima Banpres BPUM? Ini Cara Daftar dan Syarat Bansos Tunai Rp1,2 Juta Super Mikro untuk PKL

Cara pendaftaran dan cara pencairan bansos tunai Super Mikro non-Banpres BPUM

Pendaftaran dari BLT UMKM Super Mikro adalah jemput bola dari petugas. Nantinya, anggota Babhinsa dan Bhabinkamtibmas akan mendatangi calon penerima secara langsung.

Pelaku usaha Super Mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Kemudian, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) Banpres BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.

Baca Juga: Tak Dapat Banpres BPUM 2021? Ajukan KUR Super Mikro ke BRI, Begini Syarat dan Nilai Kredit hingga Rp10 Juta

Setelah data valid dengan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima bansos tunai non-Banpres BPUM.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

Itulah bansos tunai atau BLT UMKM Super Mikro sebesar Rp1,2 juta yang menyasar 1 juta pedagang kecil seperti PKL, pedagang warteg dan sejenisnya yang tak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler