Pencairan BPUM 2021 Rp 1,2 Juta Hanya Sekali untuk Setiap Penerima, Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM

1 Agustus 2021, 11:20 WIB
ILUSTRASI - Tampilan link online eform.bri.co.id. Pencairan BPUM 2021 Rp 1,2 juta hanya sekali untuk setiap penerima, berikut cara cek daftar penerima BPUM 2021. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY – Pencairan BPUM 2021 Rp 1,2 juta hanya sekali untuk setiap penerima, berikut cara cek daftar penerima BPUM 2021.

BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) merupakan bantuan tunai langsung yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada pelaku usaha mikro yang telah memenihi syarat yang berlaku.

Program ini dilakukan oleh pemerintah dalam upaya untuk mendukung keberlangsungan kegiatan Usaha Mikro selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Login Link Banpres BPUM Id BNI, Cek 1 Juta Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Agustus 2021 Program Jokowi

Telah diketahui bahwa pada hari Jumat, 30 Juli 201, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi oleh Menteri Koperasi dan UKM Tenten Masduki menyerahkan secara simbolis Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para perwakilan pelaku Usaha Mikro di halaman Istanah Merdeka, Jakarta.

Total target penerima BPUM pada tahun 2021 sebanyak 12,8 pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp 15,36 triliyun.

Pada tahap dua ini yang diberikan kepada pelaku usaha mikro masing-masing sebesar 9,8 juta penerima di bulan April sampai dengan Mei 2021 dan 3 juta penerima pada bulan Juli hingga Agustus.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi ke 1 Juta Orang, Cek Eform BRI Tahap 3 untuk Pesan Tanggal Pencairan Banpres BPUM

BPUM tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 1,2 juta per pelaku Usaha Mikro dan dikirim langsung ke rekening penerima. Bantuan tersebut diberikan untuk Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Berikut cara cek daftar penerima BPUM sebesar Rp 1,2 juta melalui link eform.bri.go.id/bpum yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, antara lain:

  • Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum.
  • Kemudian isi nomor KTP.
  • Selanjutnya, masukan kode verifikasi.
  • Setalh itu, klik proses inquiry.
  • Jika sudah, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Siap-siap BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair ke 1 Juta Orang Bulan Agustus 2021, Cek Syaratnya Agar Dapat BPUM di Sini

Perlu diperhatikan bahwa BPUM tahun 2021 ini hanya diberikan satu kali saja. jadi penerima yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.Itulah cara cek daftar penerima BPUM 2021.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler