BERITA DIY – Bantuan UMKM atau BPUM masih cair di bulan Agustus dan September 2021. Intip jadwal dan cek apakah kamu masuk kriteria penerima BLT UMKM.
Penyaluran BPUM Tahap 2 telah dimulai sejak tanggal 30 Juli 2021 kemarin. Penyaluran BPUM Tahap 2 bulan Juli pun diagendakan berakhir pada hari ini.
Kemenkop UKM telah menargetkan BPUM di bulan Juli ini disalurkan kepada 1,5 juta pelaku usaha UMKM, dimana tiap pelaku usaha menerima bantuan Rp1,2 juta.
Bagi pelaku usaha UMKM yang ingin tahu apakah namanya masuk sebagai penerima BPUM atau tidak di bulan Juli ini bisa cek melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Cara Cek Daftar Penerima BPUM BRI
- Buka eform.bri.co.id
- Masukkan NIK
- Masukkan kode captcha
- Klik proses inquiry
Cara Cek Daftar Penerima BPUM BNI
- Buka banpresbpum.id
- Masukkan NIK
- Klik cari data
Apabila nama tidak muncul sebagai peneirma BPUM di bulan Juli, kamu tidak perlu khawatir. Pasalnya BPUM Tahap 2 masih akan disalurkan sampai bulan September.
Penyaluran BPUM Tahap 2 memang diagendakan selesai hingga september kepada 3 juta pelaku usaha umkm. Sehingga masih ada kesempatan bagi yang belum menerima BPUM di bulan Juli ini untuk bisa dapat di bulan Agustus atau pun September.
Untuk bulan Agustus memang belum ada informasi resmi kapan mulai disalurkan, namun di bulan Agustus BPUM ditargetkan diterima oleh 1 juta pelaku UMKM. Sementara di bulan September BPUM akan disalurkan untuk 500 ribu orang.
Berikut ini kriteria pelaku usaha UMKM yang bisa dapat BPUM;
- Warga Negara Indonesia
- Punya usaha mikro atau UMKM
- Tidak sedang berhutang di bank, baik KUR atau pinjaman lainnya
- Bukan anggota ASN
- Bukan anggota TNI
- Bukan anggota Polri
- Bukan pegawai BUMN
- Bukan pegawai BUMD
- Punya NIB atau SKU
- Belum pernah dapat BPUM di tahun 2021
BPUM akan diprioritaskan bagi pelaku usaha UMKM yang sudah daftar sebagai penerima bantuan. Bagi kamu yang belum daftar, segera daftar lewat Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota wilayah domisili.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline. Pendaftaran online dilakukan lewat link resmi yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM.
Apabila dinas terkait tidak meyediakan link daftar online, maka kamu bisa daftar langsung di kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.***