BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3, Begini Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan

27 Juli 2021, 12:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, jelaskan bantuan subsidi upah (BSU) atau Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pula ke pekerja di wilayah PPKM Level 3. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

BERITA DIY - Perluasan bantuan subsidi upah (BSU) atau kerap disebut Subsidi Gaji, akan disalurkan pula ke pekerja di wilayah PPKM Level 3.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, jika BSU Subsidi Gaji tak hanya disalurkan di Wilayah PPKM Level 4, seperti sebelumnya dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang mendapat BSU Subsidi Gaji harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Baca Juga: Uang BSU Guru Honorer Cair 31 Juli! Ini Cara Aktivasi Rekening di GTK Kemendikbud dan Cek Bantuan Subsidi Gaji

Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair pada Semester 2 Tahun 2021, Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

"Ini (BSU Subsidi Gaji) pemerintah siapkan selain di daerah Level 4, juga di Level 3 dan anggaran yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan pers, Senin 26 Juli 2021.

Airlangga juga menjelaskan, jika bantuan BSU Subsidi Gaji untuk pekerja adalah sebesar rapelan Rp 500 ribu dari Mei dan Juni.

Jadi, total uang yang diterima pekerja dari bantuan BSU Subsidi Gaji yakni sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair pada Semester 2 Tahun 2021, Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Uang BSU Guru Honorer Cair 31 Juli! Ini Cara Aktivasi Rekening di GTK Kemendikbud dan Cek Bantuan Subsidi Gaji

"Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta," beber Airlangga.

Meski demikian, tak semua pekerja baik di wilayah PPK Level 4 dan Level 3 mampu mendapat BLT BSU Subsidi Gaji. Ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun syarat harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta, yaitu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.

Baca Juga: 7 Syarat Terbaru BSU Subsidi Gaji agar Cair ke Rekening, Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker

Baca Juga: Cek Bansos BPUM Eform BRI Tahap 3, Cara Daftar Tabungan Simpedes dan Info Suku Bunga bagi Penerima BLT UMKM

Agar proses pencairan lancar, Kemnaker meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pekerja dapat BSU Subsidi Gaji yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Untuk pencairan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah akan bekerja sama dengan dengan bank BUMN atau Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BPD). Belum ada info lebih lanjut soal tersebut.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler