BERITA DIY - Perluasan bantuan subsidi upah (BSU) atau kerap disebut Subsidi Gaji, akan disalurkan pula ke pekerja di wilayah PPKM Level 3.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, jika BSU Subsidi Gaji tak hanya disalurkan di Wilayah PPKM Level 4, seperti sebelumnya dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang mendapat BSU Subsidi Gaji harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
"Ini (BSU Subsidi Gaji) pemerintah siapkan selain di daerah Level 4, juga di Level 3 dan anggaran yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan pers, Senin 26 Juli 2021.
Airlangga juga menjelaskan, jika bantuan BSU Subsidi Gaji untuk pekerja adalah sebesar rapelan Rp 500 ribu dari Mei dan Juni.
Jadi, total uang yang diterima pekerja dari bantuan BSU Subsidi Gaji yakni sebesar Rp 1 juta.
"Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta," beber Airlangga.
Meski demikian, tak semua pekerja baik di wilayah PPK Level 4 dan Level 3 mampu mendapat BLT BSU Subsidi Gaji. Ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun syarat harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta, yaitu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.
Agar proses pencairan lancar, Kemnaker meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pekerja dapat BSU Subsidi Gaji yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Untuk pencairan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah akan bekerja sama dengan dengan bank BUMN atau Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BPD). Belum ada info lebih lanjut soal tersebut.***