Cara Daftar BPUM Tahap 3 dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Selain BNI banpresbpum.id, BRI eform.bri.co.id

25 Juli 2021, 10:10 WIB
BPUM Tahap 2 ini akan dijadwalkan cair bertahap untuk 3 juta UMKM baru yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Alokasi dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kuartal III disebut sebesar Rp3,6 triliun. Begini cara daftar dan cairkan BLT UMKM Rp1,2 juta per penerima.

Seperti diberitakan BERITA DIY pada 19 Juli 2021 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran dana BPUM untuk kuartal III dapat menyasar 3 juta UMKM baru.

Direncanakan, BPUM Tahap 2 ini akan dijadwalkan cair bertahap untuk 3 juta UMKM baru yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Baca Juga: BPUM BNI Tahap 3 Cair Rp1,2 Juta ke 3 Juta Rekening UMKM, Cara cek Banpres BLT BRI di eform.bri.co.id/bpum

Rinciannya sebagai berikut, BLT BPUM akan dicairkan kepada 1,5 juta UMKM hingga akhir Juli 2021, kemudian pada Agustus 2021 BLT UMKM akan cair pada 1 juta pelaku mikro, dan pada September 2021, Kemenkop UKM akan mendistribusikan BPUM ke 500 ribu pengusaha kecil.

Seperti diketahui, BPUM diberikan dalam bentuk uang atau dana sejumlah Rp1,2 juta per UMKM. Jika punya rekening BNI dan BRI, akan langsung ditransfer ke rekening, tanpa antre ke kedua bank tersebut.

Syarat paling ketat yang dicantumkan oleh Kemenkop UKM adalah UMKM tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM pada 2021. Berikut syarat penerima BLT Banpres BPUM selengkapnya:

Baca Juga: Cara Daftar Reservasi Antrean Banpres BPUM BRI Tahap 3 Cair Juli 2021 di Link Ini, Bukan di banpresbpum.id BNI

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima KUR.
  • Bukan penerima BPUM tahun 2021.

Baca Juga: 5 Daftar Bantuan PPKM dari Pemerintah, Simak Cara Cek Penerima Bansos di Link dan Laman Berikut

Prosedur pencairan BPUM untuk para UMKM lewat Eform BRI

1. Silahkan cek melalui e-form BRI di laman https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan NIK yang tercantum pada KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik "Proses Inquiry".

5. Tunggu hingga pemberitahuan mengenai daftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

6. Jika terdaftar, penerima BPUM dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.

Baca Juga: Cara Daftar Reservasi Antrean Banpres BPUM BRI Tahap 3 Cair Juli 2021 di Link Ini, Bukan di banpresbpum.id BNI

Adapun beberapa dokumen pencairan di Bank BRI adalah sebagai berikut:

- E-KTP asli

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

- Surat Pernyataan dan Kuasa

- Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke Kantor Cabang BRI).

Pada April lalu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sepakat untuk menambahkan lembaga penyalur BLT, yakni di Bank BNI melalui cek banpresbpum.id, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: 5 Daftar Bantuan PPKM dari Pemerintah, Simak Cara Cek Penerima Bansos di Link dan Laman Berikut

Cara daftar BPUM Tahap 3 2021

Pencairan BPUM saat ini masih tahap 2, dan untuk masyarakat yang ingin mendaftar BLT UMKM bisa menghubungi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di kabupaten atau kota domisili masing-masing.

Adapun dokumen dan data yang dibutuhkan saaf mendaftar adalah sebagai berikut:

1. NIK yang tertera pada e-KTP

2. Nomor KK

3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di e-form BRI Tahap 3 dan Banpres BPUM BNI PNM Mekaar, Serta Solusi Tak Cair

Kemenkop UKM menyatakan jika Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler