BERITA DIY - Berikut cara daftar menjadi UMKM atau pelaku usaha mikro secara online agar dapat Rp 1,2 juta dari program BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.
Sebab menjadi UMKM atau pelaku usaha mikro terdaftar menjadi salah satu syarat untuk dapat BPUM. Agar dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta, ikuti langkah berikut ini.
Seperti diketahui pada semester II 2021, program BLT UMKM tahap 2 versi Kemenkop UKM atau tahap 3 versi masyarakat umum bakal cair kepada 3 juta penerima BPUM.
Baca Juga: Daftar Penerima BPUM BRI BNI Terbaru Juni 2021 Tanpa Cek eform.bni.co.id dan Cara Pencairan BLT UMKM
Pada tahun 2021 ini, Kemenkop UKM menargetkan sebanyak 12,8 juta UMKM mendapat Banpres BPUM. Sementara sejak awal 2021 hingga Lebaran, 9,8 juta UMKM sudah dapat BLT.
Program BLT BPUM sendiri adalah bansos dari Kemenkop UKM agar UMKM dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19. Program BPUM sudah dijalankan sejak 2020 lalu.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id Sudah Dibuka, Cek Login Dashboard 2021 Ini
Yuk ketahui cara daftar online menjadi UMKM terdaftar agar mendapat BPUM Rp 1,2 juta:
- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
- Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
- Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Saat sudah terdaftar, UMKM memiliki peluang untuk mendapatkan BLT UMKM lebih besar. Sebab salah satu syarat penerima Banpres BPUM adalah mempunyai usaha mikro.
Adapun cara lain untuk membuktikan bahwa masyarakat memiliki usaha mikro adalah dengan cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.
Setelah mempunyai usaha mikro, ada ketentuan lain agar bisa dapat BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar tahap 3, yakni sebagai berikut:
- Tidak sedang menerima KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Demikian informasi salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM. Semoga usaha mikro atau UMKM kamu mendapatkan BPUM!***